Fatwa MUI, Hukum Senam Yoga Berdasarkan Keputusan Ijtima' Ulama Indonesia


SENAM YOGA

A. DESKRIPSI MASALAH

Persoalan hukum Yoga mencuat ke permukaan setelah munculnya berita tentang fatwa Ahli Majlis Muzakarah Fatwa Kebangsaan (AMMFK) yang bersidang pada 22-24 Oktober 2008 di Kota Bharu Kelantan Malaysia yang memutuskan keharaman Yoga. Atas fatwa tersebut, muncul banyak pertanyaan dan permintaan agar MUI mengkaji, membahas, dan juga memfatwakan masalah Yoga. Berangkat dari desakan ini akhirnya pimpinan MUI membentuk Team Peneliti Yoga yang terdiri dari Komisi Pengkajian dan Komisi Fatwa MUI..

Yoga, oleh masyarakat Indonesia umumnya dipahami hanyalah sebagai salah satu bentuk olah raga pernafasan yang biasa diajarkan di sanggar-sanggar senam dan kebugaran. Namun setelah dilakukan penelitian dan pengkajian oleh Team MUI, persoalan Yoga ternyata tidak sesederhana yang dipahami selama ini..

Yoga sesungguhnya sudah ada sejak 6 abad sebelum Masehi, jauh sebelum agama Hindu lahir. Yoga awal tidak terkait dengan agama apa pun, tetapi dalam perkembangannya banyak pendeta Hindu yang mendalami Yoga yang kemudian melakukan asimilasi Yoga dengan ajaran agama Hindu. Meski demikian, Yoga sendiri tidak seluruhnya dikembangkan atau berkembang dalam bingkai agama Hindu. Dalam arti, ada Yoga yang tidak bercampur dengan ajaran agama. Setelah berjalan sekian abad, Yoga berkembang ke dalam berbagai aliran, seperti Bhakti Yoga, Hatha Yoga, Vinyasa, Einggar, Bikram dan lain sebagainya. Dalam Aliran-Aliran Yoga tersebut ada aliran yang murni bersifat ritual dan spiritual agama Hindu, ada aliran yang mengandung unsur-unsur spiritual agama Hindu, dan ada pula aliran yang hanya berbentuk olah raga pernafasan untuk tujuan kesehatan semata..

Istilah Yoga berasal dari akar kata sansekerta 'yuj' yang artinya "menyatukan diri dengan Tuhan" (Patanjali dalam Somvir, 2008). Pendiri yoga, Rsi Patanjali, membahas yoga dalam bukunya "Yoga Sutra" sebagai pengendalian pikiran. Menurutnya, pikiran dapat dikendalikan dengan terus menerus mempraktikkan yoga dan melepaskan ikatan duniawi. Urutan yang harus dilakukan saat berlatih yoga adalah pranayama, asana, dan meditasi. Sedangkan apabila sudah maju, meditasi dilakukan di awal..

Sebagian teknik yoga ada yang terindikasi mengandung penyelewengan aqidah karena mengandung unsur-unsur keyakinan/spiritual agama Hindu. Seperti yang dinyatakan Kobalen, AS (2007), bahwa yoga merupakan sistem ilmu rohani yang dengan cepat bisa meningkatkan perkembangan rohani. Menurutnya, siapa pun yang mengembangkan yoga dengan tulus adalah seorang yogi atau pengabdi (Bhakti). Kobalen (2007) mengutip dari Autobiography of A Yogi bahwa menurut Parahamamsa Yogananda jika berlatih yoga selama delapan jam secara intensif di bawah bimbingan Guru Sejati, dapat membangkitkan kesadaran rohani dan nurani kita, sehingga kita selalu bekerja aktif memberi pencerahan diri maka itu sama dengan menyelesaikan perjalanan evolusi yang seharusnya ditempuh selama seribu tahun. Kobalen menegaskan bahwa Sang Yogi mengenali kenyataannya sebagai Brahman yang juga merupakan kesadaran terdalam dari segalanya. Melalui Bhakti, Sang Yogi memperoleh kedekatan hubungan dengan Tuhan sebagai pribadi kosmik tertinggi (Para Brahman). Yoga belumlah sempurna tanpa bhakti sehingga sering dikatakan bahwa bhakti merupakan puncaknya (Kobalen, AS, 2007)..

AMMFK melarang yoga sistematik, yaitu "yoga yang menggabungkan gerakan-gerakan fisik dengan unsur-unsur keagamaan, mantra, dan pemujaan untuk tujuan tertentu seperti mendapatkan ketenangan dan puncaknya penyatuan diri dengan Tuhan atau tujuan-tujuan lain yang tidak sesuai dan dapat merusak akidah seorang muslim". Prof. Dr. Abdul Shukor Husin (Pengurus Jawatankuasa Fatwa Majelis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia), dalam konferensi pers tentang fatwa AMMFK pada tanggal 22 Nopember 2008 menyatakan: "Jika dilakukan secara sistematik yang mengandung ketiga unsur tadi maka hal itu bertentangan dengan syariat Islam. Haram hukumnya". Beliau lebih lanjut menyatakan bahwa apabila melakukan yoga sebagai suatu senam atau olah raga saja itu tidak diharamkan, namun umat Islam disarankan untuk tetap tidak melakukannya karena khawatir masuk lebih jauh kepada yoga sistematik. AMMFK mengeluarkan fatwa setelah melakukan kajian dan penelitian, yakni setelah meneliti dan mengkaji semua masukan, serta mempelajari yoga yang berasal dari masyarakat Hindu sebelum Masehi ternyata menunjukkan bahwa yoga merupakan gabungan gerakan fisik, unsur religius, doa dan pemujaan untuk mendapatkan ketenangan yang akhirnya seolah-olah sudah menyatu dirinya dengan Tuhan..

MUI telah membentuk team khusus yang bertugas untuk mengkaji praktek yoga di Indonesia. Dari hasil kajian didapati bahwa praktek yoga yang dilakukan di Indonesia dapat diklasifikasikan kepada tiga bentuk, yaitu;

1. Yoga Bhakti, adalah yoga ritual yaitu yoga yang murni mengandung ritual dan spiritual agama Hindu. Setiap gerakan yoga bhakti bukan merupakan gerakan/olah fisik semata, melainkan merupakan gerakan simbolik yang melambangkan sejumlah gerakan ritual, yakni hubungan dengan Tuhan. Yoga Bhakti dalam prakteknya hanya dilakukan oleh peserta yang beragama Hindu saja, ditemukan oleh peneliti di Sanggar Hari Khrisna dan Sanggar Sai Baba di Bali..

2. Yoga dengan meditasi dan menggunakan mantra-mantra, yaitu yoga sebagai kegiatan olah raga yang disertai dengan meditasi dan membaca mantra-mantra tertentu. Mantra yang dimaksud dalam hal ini adalah ucapan atau bacaan sakral/spiritual yang berasal dari ritual atau spiritual agama tertentu. Telah ditemukan adanya praktek-praktek yoga semacam ini pada salah satu sanggar Yoga di Bali. Ditemukan juga adanya praktek yoga yang disertai dengan ucapan atau suara yang dibaca saat melakukan yoga jenis ini. Berdasarkan hasil penelitian Team, ucapan/suara dalam praktek yoga jenis ini baru terbatas pada ucapan-ucapan untuk memfokuskan perhatian/konsentrasi dan untuk memotivasi diri seperti berhamming dan sebagainya. Sementara untuk gerakan meditasi (perenungan/konsentrasi) disesuaikan dengan agama dan keyakinan peserta..

3. Yoga murni olah raga, yaitu yoga yang murni merupakan kegiatan olahraga yang menyeimbangkan body, mind, dan soul yang tidak terkait dengan keyakinan dan ritual agama tertentu. Dalam yoga jenis ketiga ini ada terminologi yang menggunakan bahasa Sansekerta tetapi tidak terkait dengan ajaran agama tertentu. Praktek yoga semacam ini banyak ditemukan pada sanggar-sanggar senam yoga di DKI, yaitu Yoga Bikram, Celebriti Fitness dan di Bandung, yaitu Sanggar Yoga Leaf. Meskipun demikian, perlu diwaspadai masuknya unsur-unsur agama lain dalam pengajaran yoga ini..

B. KETENTUAN HUKUM

1. Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram..

2. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari'ah)..

3. Yoga yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh)..

C. REKOMENDASI

Menghimbau umat Islam untuk tidak memilih kegiatan olah raga yang memperagakan unsur meditasi dan mantra sebagai langkah preventif agar tidak merusak aqidah..

D. DASAR PENETAPAN

1. Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu." (QS. Muhammad [47]: 33)

2. Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui." (QS. al-Baqarah [2]: 42)

3. Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. al-Baqarah [2]: 208)

4. Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُم بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُم مُّهْتَدُونَ

"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. Al-An'am [6]: 82)

5. Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Dari Ibnu Umar r.a. berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam besabda: "Barangsiapa yang menyerupai (bertasyabbuh) suatu kaum, maka ia termasuk di kalangan mereka." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

6. Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam:

إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kamu pada apa yang diharamkan atas kamu." (HR. Al-Baihaqi)

7. Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam:

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً، فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dengan obatnya, maka berobatlah dan jangan kamu berobat dengan yang haram." (HR. Abu Daud)

8. Kaidah Sadd Al-Dzari'ah

***

Ditetapkan di: Padangpanjang 
Pada tanggal: 26 Januari 2009 M - 29 Muharram 1430 H

Pimpinan Komisi B-2
Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III

Prof. Dr. KH. Ali Musthafa Ya'qub
(Ketua)

Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA
——○●※●○——

Sumber: E-Book "Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III Tahun 2009"
PDF dapat diunduh pada Halaman Download

Disalin ulang oleh : Esha Ardhie
Jum'at, 20 Mei 2016


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." [HR. Muslim no. 1893]


Blognya Esha Ardhie Updated at: 02.08.00
Please Feel Free to Share