HUKUM MEMAKAN KEPITING
Dengan memperhatikan pendapat para ulama tentang definisi dari حيوان البحر (binatang yang hidup di air/laut) dan مايعيش في بر وبحر (binatang yang hidup di laut dan di darat), Komisi Fatwa MUI dalam rapatnya menyimpulkan bahwa kepiting adalah binatang air, bukan binatang yang hidup di dua alam (laut dan darat), sehingga hukum mengonsumsinya adalah halal berdasarkan keumuman dalil tentang binatang laut..
Allah ta'ala berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu.." [QS. Al-Maidah: 96]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ والْحِلُّ مَيْتَتُهُ
"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.."
Maka pada tanggal 15 Juni 2002 Komisi Fatwa MUI menetapkan:
1. Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia..
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya..
KEPITING ADALAH BINATANG AIR
Dalam fatwa tersebut dijelaskan [1]:
Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylla spp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 15 Juni 2002 antara lain sebagai berikut:
A. Ada 4 (empat) jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas, yaitu:
- Scylla Serrata,
- Scylla Tranquebarrica,
- Scylla Olivacea, dan
- Scylla Paramamosain.
Oleh masyarakat umum, keempat jenis kepiting bakau ini hanya disebut dengan "kepiting".
B. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan :
Baca Juga : Fatwa MUI, Hukum Sertifikasi Halal Berdasarkan Keputusan Ijtima' Ulama Indonesia
——○●※●○——
Esha Ardhie
Sabtu, 04 Juni 2016
[1] Teks fatwa lengkap dapat diunduh pada Halaman Download
B. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan :
- Bernafas dengan insang,
- Berhabitat di air,
- Tidak akan pernah mengeluarkan telur di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
- Hidup di air tawar saja,
- Hidup di air laut saja, dan
- Hidup di air laut dan di air tawar;
Baca Juga : Fatwa MUI, Hukum Sertifikasi Halal Berdasarkan Keputusan Ijtima' Ulama Indonesia
——○●※●○——
Esha Ardhie
Sabtu, 04 Juni 2016
[1] Teks fatwa lengkap dapat diunduh pada Halaman Download