Fatwa MUI Pusat Tentang Paham Ajaran Syiah (Tahun 1984 M)

Fatwa MUI Pusat Tentang Ajaran Syiah

MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)

FAHAM SYIAH

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi'ah sebagai berikut:

Faham Syi'ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama'ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.

Perbedaan itu di antaranya:

1. Syi'ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama'ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadits.

2. Syi'ah memandang "Imam" itu ma'sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).

3. Syi'ah tidak mengakui Ijma' tanpa adanya "Imam", sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengakui Ijma' tanpa mensyaratkan ikut sertanya "Imam".

4. Syi'ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/ pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama'ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da'wah dan kepentingan umat.

5. Syi'ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar As-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengakui keempat Khulafa' Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).

Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi'ah dan Ahlus Sunnah wal Jama'ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang "Imamah" (pemerintahan), Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama'ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi'ah.

***

Ditetapkan : Jakarta, 7 Maret 1984 M / 4 Jumadil Akhir 1404 H

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
ttd
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML

Sekretaris
ttd

——○●※●○——

Sumber : E-Book "Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia"

PDF dapat diunduh pada Halaman Download

Disalin ulang oleh : Esha Ardhie
Minggu, 22 Mei 2016


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." [HR. Muslim no. 1893]


Blognya Esha Ardhie Updated at: 10.33.00
Please Feel Free to Share