Hukum Memangkas Rambut Bagi Wanita


Memangkas atau memendekkan rambut bagi wanita hukumnya terdapat dalam beberapa keadaan..

1. Memangkas dengan potongan yang menyerupai model khas wanita kafir, maka hukumnya adalah haram..

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ﻣَﻦْ ﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻘَﻮْﻡٍ ﻓَﻬُﻮَﻣِﻨْﻬُﻢْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” [HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Irwa’ul Ghalil no. 1269]

2. Memangkas dengan model potongan yang menyerupai laki-laki, maka ini juga haram..

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan :

ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ –ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ– ﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬِﻴﻦَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ﺑِﺎﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ، ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻬَﺎﺕِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺑِﺎﻟﺮِّﺟَﺎﻝ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” [HR. Bukhari]

3. Memangkas rambut dengan model potongan yang tidak tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dan tidak pula menyerupai laki-laki, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai hukumnya; boleh, makruh, dan haram. Pendapat yang kuat adalah yang membolehkan, berdasarkan riwayat..

ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺃَﺯْﻭَﺍﺝُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﻳَﺄْﺧُﺬْﻥَ ﻣِﻦْ ﺭُﺀُﻭﺳِﻬِﻦَّ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﻛَﺎﻟْﻮَﻓْﺮَﺓِ

“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil (memendekkan -pen) rambut kepalanya sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.” [HR. Muslim no. 320].

Imam An-Nawawi berkata,

ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺩَﻟِﻴﻞ ﻋَﻠَﻰ ﺟَﻮَﺍﺯ ﺗَﺨْﻔِﻴﻒ ﺍﻟﺸُّﻌُﻮﺭ ﻟِﻠﻨِّﺴَﺎﺀِ

“Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.” [Syarh Muslim, 4/5]

Sehingga rambut pendek tidaklah masalah, namun yang terbaik adalah berambut panjang karena itulah keelokan diri wanita..

Abu Hurairah pernah berkata,

ﺇﻥ ﻳﻤﻴﻦ ﻣﻼﺋﻜﺔ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﺬﻱ ﺯﻳﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﺑﺎﻟﻠﺤﻰ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺑﺎﻟﺬﻭﺍﺋﺐ

“Sesungguhnya ucapan sumpah para malaikat yang ada di langit adalah kalimat demi zat yang menjadikan seorang pria itu makin tampan dengan jenggot dan menjadikan perempuan semakin menawan dengan jalinan rambut.” [Tarikh Dimasyq karya Ibnu ‘Asakir tahqiq Abu Said Umar bin Gharamah al ‘Amrawi, juz 36 hal. 343]

Memangkas Rambut Untuk Mempercantik Diri
Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih

Soal :

ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﻗﺺ ﺷﻌﺮﻫﺎ ﻣﺪﺭﺟﺎ ﻟﻠﺘﺠﻤﻴﻞ، ﻣﻊ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﻘﺼﺪ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ؟

"Bolehkah wanita memangkas rambutnya untuk mempercantik diri yang dalam melakukannya ia tidak berniat untuk tasyabbuh..?"

Jawaban :

ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﺗﻘﺺ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺷﻌﺮﻫﺎ ﺗﺠﻤﻼً ﻋﻠﻰ ﺃﻱ ﺻﻔﺔ ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﺮﺟﺎﻝ ﺃﻭ ﺑﺎﻟﻔﺎﺳﻘﺎﺕ ﻭﺍﻟﻔﺎﺟﺮﺍﺕ ﻓﻀﻼً ﻋﻦ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮﺍﺕ ﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﺕ ﻣﻦ ﻋﺪﻡ ﻗﺼﺪ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﻓﺎﻟﺘﺸﺒﻪ ﻣﺤﺮﻡ ﺳﻮﺍﺀ ﻗﺼﺪ ﺑﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺇﺫ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻮﺍﻓﻘﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﻜﻞ ﻭﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺫﻟﻚ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

"Tidak mengapa bagi wanita untuk memangkas rambutnya untuk mempercantik diri dengan bentuk potongan model apa saja, selama tidak tasyabbuh (menyerupai) model rambut laki-laki atau wanita-wanita fasik penggemar maksiat, atau lebih lagi menyerupai wanita-wanita kafir. Adapun yang anda sebutkan soal tasyabbuh, ketahuilah tasyabbuh itu diharamkan baik orang yang melakukannya memang berniat untuk tasyabbuh maupun tidak berniat demikian. Karena inti tasyabbuh itu keserupaan dalam ciri-ciri dan bentuk fisik, walaupun tidak diniatkan demikian. Wallahu’alam.."

Sumber Fatwa : almosleh.com/ar/index-ar-show-16430.html

***

Esha Ardhie


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." [HR. Muslim no. 1893]


Blognya Esha Ardhie Updated at: 12.07.00
Please Feel Free to Share