Derajat Keshahihan Hadits Sembunyikan Khitbah (Peminangan) Dan Umumkanlah Pernikahan
>> Pertanyaan :
>> Jawaban :
Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Daylami dalam Musnad al-Firdaus dengan lafadz,
أﻇﻬﺮﻭﺍ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺃﺧﻔﻮﺍ ﺍﻟﺨِﻄﺒﺔ
"Umumkanlah pernikahan dan rahasiakanlah khitbah (lamaran).."
Ini adalah hadits dha'if (lemah) sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam as-Silsilah ad-Dha'ifah (2494) dan dalam Dha'if al-Jami' as-Shaghir (922). Tetapi bagian pertama dari hal itu adalah shahih, yaitu dengan lafazh ﺃﻋﻠﻨﻮﺍ (umumkanlah)..
Ahmad meriwayatkan dari 'Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ﺃﻋﻠﻨﻮﺍ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ
"Umumkanlah pernikahan." Hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghaliil (1993)..
Pengumuman pernikahan di sini dimaksudkan sebagai pemberi kesaksian atas pernikahan mereka dan ini wajib menurut mayoritas ulama, dan memang hal tersebut adalah salah satu syarat sah-nya pernikahan, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ﻻ ﻧﻜﺎﺡ ﺇﻻ ﺑﻮﻟﻲ ﻭﺷﺎﻫﺪﻱ ﻋﺪﻝ
"Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil." Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari 'Imran dan 'Aisyah. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami' (7557)..
Sebagian ulama menganjurkan untuk menyembunyikan khitbah (peminangan) karena khawatir adanya sifat hasad atau iri hati pada orang lain yang mencoba merusak hubungan antara seseorang dan keluarga pinangannya, seperti yang dinyatakan dalam Hashiyat al-'Adawi 'ala Syarh Mukhtasar Khalil (3/167)..
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
ﺍﺳﺘﻌﻴﻨﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺇﻧﺠﺎﺡ ﺍﻟﺤﻮﺍﺋﺞ ﺑﺎﻟﻜﺘﻤﺎﻥ، ﻓﺈﻥ ﻛﻞ ﺫﻱ ﻧﻌﻤﺔٍ ﻣﺤﺴﻮﺩ
"Berupayalah dalam mewujudkan kebutuhanmu dengan merahasiakannya, karena setiap orang yang mendapatkan kenikmatan pasti ada orang lain yang hasad." Diriwayatkan oleh at-Tabrani, dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami' (943)..
Dan hal ini tidak khusus dalam masalah khitbah saja, tetapi sudah semestinya seseorang tidak menunjukkan secara terbuka nikmat-nikmat yang telah Allah diberikan kepadanya dihadapan orang yang akan iri kepadanya..
Berkenaan dengan pengadaan pesta lamaran, ini adalah perkara adat kebiasaan yang dilakukan oleh banyak orang, dan itu tidaklah masalah insya Allah Ta'ala..
Tetapi perlu dicatat bahwa kita harus tetap mematuhi batas yang telah ditetapkan oleh syariat dalam acara tersebut, sehingga tak seharusnya ada campur-baur antara pria dan wanita, atau penggunaan alat musik selain duff (rebana), karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memungkinkan penggunaan rebana dalam pesta pernikahan..
Wallahu a'lam..
——○●※●○——
[Terjemah bebas dari Fatwa berikut: http://islamqa.info/ar/67884]
Esha Ardhie
Rabu, 18 Maret 2015