Ukhti, Mengapa Engkau Memilih Yang Baik Agamanya?

Ukhti, Mengapa Engkau Memilih Yang Baik Agamanya

Ukhti, Mengapa Engkau Memilih Yang Baik Agamanya?

Laki-laki maupun wanita tentu memiliki hak pilihnya masing-masing dalam menentukan dengan siapa ia akan menjalani hidup. Kriteria demi kriteri telah terpatri dalam hati yang mereka namakan dengan prinsip. Ada sebuah ungkapan mengatakan, "Seideal apapun kriteria calon yang engkau dambakan akan kandas ketika engkau jatuh cinta". Artinya, ketika seseorang tengah jatuh cinta maka seolah-olah orang tersebut telah melupakan prinsipnya dalam menentukan pasangan hidup. Cinta pandangan pertama, cinta buta, cinta monyet, mungkin orang-orang menyebutnya seperti itu. Tetapi bagi seorang muslim dan muslimah tentunya kita harus bijak menyikapi perasaan kita sendiri dan tidak melupakan prinsip hanya karena sesuatu yang disebut "cinta". Imam An-Nawawi pernah berkata, "Aku mencintaimu karena agamamu. Jika hilang agamamu, maka hilanglah cintaku padamu.."

Di sini ada sesuatu yang perlu sama-sama kita renungkan, yaitu tentang kriteria memilih pendamping hidup antara laki-laki dan wanita. Laki-laki biasanya akan memilih wanita dengan mempertimbangkan 4 perkara..

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ﺗُﻨْﻜَﺢُ ﺍﻟﻤَﺮْﺃﺓُ ﻷَﺭْﺑَﻊِ ﻟِﻤَﺎﻟِﻬَﺎ ﻭَﻟِﺤَﺴَﺒِﻬَﺎ ﻭﺟَﻤَﺎﻟِﻬَﺎ ﻭﻟِﺪِﻳْﻨِﻬَﺎ ﻓَﺎﻇْﻔَﺮْ ﺑِﺬﺍﺕِ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺗَﺮِﺑَﺖْ ﻳَﺪَﺍﻙ

"Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena martabatnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya, (jika tidak kau lakukan) maka tanganmu akan menempel dengan tanah." [HR. Al-Bukhari]

"Jika engkau tidak memilih wanita yang baik agamanya maka kedua tanganmu akan menempel di tanah". Ibarat ini digunakan untuk mengungkapkan sesuatu yang buruk, ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah "engkau akan merugi", ada juga yang mengatakan "lemah akalmu".. [Lihat Fathul Bari, 9/135-136]

Hadits ini mengisyaratkan tentang sunnahnya memilih wanita karena agamanya, tetapi bukan berarti dilarangnya memilih dengan sebab salah satu di antara 3 perkara lainnya, bahkan hukumnya boleh..

Al-Qurthubi berkata, "Makna dari hadits ini adalah empat perkara tersebut merupakan pendorong seorang pria menikahi seorang wanita , hadits ini adalah kabar tentang kenyataan yang terjadi, dan bukanlah makna hadits bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencari empat perkara tersebut, bahkan dzohir hadits ini menunjukan bolehnya menikah dengan tujuan salah satu dari empat perkara tersebut, namun tujuan mencari yang baik agamanya lebih utama.." [Fathul Bari, 9/136]

Memilih calon suami bagi wanita bisa dibilang lebih "penting" daripada seorang laki-laki dalam memilih calon istrinya. Seorang laki-laki misalnya memilih wanita karena kecantikannya meskipun agamanya kurang baik dengan harapan sang laki-laki dapat membimbingnya nanti setelah pernikahan, lalu jika sang istri ternyata tidak dapat dinasehati dan tidak bisa mematuhi suaminya, dalam hal ini bisa saja sang suami menceraikan istrinya dan mencari wanita lain..

Namun bagaimana dengan wanita..? Coba kita bayangkan bagaimana jika seorang wanita ternyata salah dalam memilih suami..? Suaminya ternyata dzolim kepada Allah, tidak pernah sholat, dan dzolim juga terhadap istrinya. Jika demikian apa yang bisa dilakukan oleh seorang istri? Dia harus bersabar seumur hidup dengannya, dia tidak bisa berpisah dengannya jika tanpa diceraikan oleh suaminya. Dalam hal ini memang seorang istri pun dapat menggugat cerai sang suami, tetapi siapa di antara kita yang ingin merasakan kegagalan dalam membangun rumah tangga? Maka dari itu, dalam hal memilih ini tentunya seorang wanita haruslah jeli dalam memilih dan mempertahankan prinsip hidup, agama dan akhlak calon suami haruslah menjadi perhatian utama..

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ

"Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.." [HR. At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini 'Hasan Lighoirihi' dalam Adh-Dho'ifah]

Lalu apa saja kriteria yang disyariatkan dalam memilih calon suami..? Jika laki-laki biasanya melihat 4 (empat) hal dari wanita, sebaliknya wanita pun dapat melihat 4 hal tersebut dari laki-laki, dan wanita juga dapat menerima/menolak pinangan seorang laki-laki karena 6 (enam) perkara di bawah ini dan hal tersebut tentunya harus benar-benar diperhatikan dalam menilai calon suami..

1. Agama dan Keshalihan
2. Kemerdekaan
3. Kesehatan
4. Kekayaan
5. Nasab atau Keturunan
6. Pekerjaan

Levelitas atau kesetaraan dalam syariat disebut dengan "Kafaa’ah" yang berarti kesamaan atau mendekati kesamaan antara laki-laki (yang hendak melamar) dengan wanita (yang akan dilamar) dalam hal-hal tertentu, dan 6 hal di ataslah yang ditetapkan oleh jumhur (mayoritas) ulama, yang dengannya seorang wanita dapat menolak pinangan/lamaran karena sang laki-laki tidak selevel atau tidak setara dengan sang wanita dalam salah satu dari 6 (enam) perkara di atas..

Tetapi menurut Madzhab Malikiyyah, yang dapat dijadikan sebagai Kafaa'ah hanyalah dalam 3 (tiga) hal saja yaitu agama, kemerdekaan, dan kesehatan. Dan inilah pendapat yang lebih kuat, Allahu a'lam..

1. Agama Dan Keshalihan

Allah ta’ala berfirman:

ﻭَﻻ ﺗَﻨْﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛَﺎﺕِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺆْﻣِﻦَّ ﻭَﻷﻣَﺔٌ ﻣُﺆْﻣِﻨَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﻣُﺸْﺮِﻛَﺔٍ ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻋْﺠَﺒَﺘْﻜُﻢْ ﻭَﻻ ﺗُﻨْﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﺍ ﻭَﻟَﻌَﺒْﺪٌ ﻣُﺆْﻣِﻦٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﻣُﺸْﺮِﻙٍ ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻋْﺠَﺒَﻜُﻢْ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻳَﺪْﻋُﻮﻥَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﺪْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻐْﻔِﺮَﺓِ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ ﻭَﻳُﺒَﻴِّﻦُ ﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻟَﻌَﻠَّﻬُﻢْ ﻳَﺘَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.." [QS. Al-Baqarah: 221]

Ayat di atas menunjukkan bahwa haramnya wanita muslimah menikah dengan orang kafir, dan inilah ijma atau kesepakatan ulama. Terkait dengan keshalihan, para ulama juga membenci menikahkah seorang wanita dengan orang fasiq atau pun orang-orang pelaku bid'ah..

'Abdul-Qaadir bin 'Umar Asy-Syaibaaniy rahimahullah berkata:

ﺍﻟﻔﺎﺳﻖ ﻣﺮﺩﻭﺩ ﺍﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻭﺍﻟﺮﻭﺍﻳﺔ، ﻭﺫﻟﻚ ﻧﻘﺺﻓﻲ ﺇﻧﺴﺎﻧﻴﺘﻪ، ﻓﻼ ﻳﻜﻮﻥ ﻛﻔﺄ ﻟﻠﻌﺪﻝ

"Orang yang fasiq ditolak persaksian dan riwayatnya. Hal itu merupakan kekurangan dalam hal kemanusiaan dirinya. Maka, tidak ada kecukupan dalam keadilan.." [Nailul-Ma-arib, 2/156]

Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata:

ﻻ ﻳﻨﻜﺢ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﻭﻻ ﻳﻨﻜﺢ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻻ ﻳﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻻ ﻳﺼﻠﻰ ﺧﻠﻔﻬﻢ ﻭﻻ ﺗﺸﻬﺪ ﺟﻨﺎﺋﺰﻫﻢ

"Ahlul-bid'ah jangan dinikahkan (dengan wanita Ahlus-Sunnah), jangan menyerahkan kepada mereka untuk dinikahi, jangan mengucapkan salam kepada mereka, jangan shalat di belakang mereka, dan jangan saksikan jenazah-jenazah mereka.." [Al-Mudawwanah, 1/68]

2. Kemerdekaan

Yang dimaksud dengan orang merdeka adalah bukan seorang budak. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻃَﻮْﻻ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻜِﺢَ ﺍﻟْﻤُﺤْﺼَﻨَﺎﺕِﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻓَﻤِﻦْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﻓَﺘَﻴَﺎﺗِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ

"Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.." [QS. An-Nisa': 25]

Ayat di atas menunjukkan bahwa bolehnya menikahi seorang budak jika "terpaksa", yaitu jika keadaannya sulit mendapatkan yang merdeka. Pada dasarnya, seorang merdeka levelnya adalah untuk orang merdeka, budak adalah dengan budak. Bahkan jika ada suami istri yang keduanya sama-sama berstatus budak, lalu si wanita tadi dimerdekakan oleh tuannya, maka si wanita punya hak pilih untuk tetap bersama suaminya yang masih budak atau berpisah darinya, sebagaimana kisah masyur antara Mughits dan Barirah.. (Simak kisahnya: Move On - Ketika Cinta Tak Terbalas)

3. Kesehatan

Ini adalah tentang seseorang yang menderita penyakit atau kecacatan yang dapat membatalkan akad pernikahan..

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

ﻟَﺎ ﻳُﻮﺭِﺩَﻥَّ ﻣُﻤْﺮِﺽٌﻋَﻠَﻰ ﻣُﺼِﺢ

"Jangan dicampur (onta) yang sehat dengan yang sakit.." [HR. Al-Bukhari]

Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata saat membahas cacat yang dapat membatalkan nikah:

فاختلف الفقهاءُ فى ذلك، فقال داود، وابنُ حزم، ومَنْ وافقهما: لا يُفْسَخْ النكاحُ بعيب ألبتة، وقال أبو حنيفة: لا يفسخ إلا بالجَبِّ والعُنَّةِ خاصة. وقال الشافعى ومالك: يُفْسَخُ بالجنونِ والبَرَصِ، والجُذامِ والقَرَن، والجَبِّ والعُنَّةِ خاصة، وزاد الإمام أحمد عليهما: أن تكونَ المرأة فتقاءَ منخرِقة ما بينَ السبيلين، ولأصحابه فى نَتَنِ الفرج والفم، وانخراقِ مخرجى البول والمنى فى الفرج، والقروح السيالة فيه، والبواسير، والنَّاصور، والاستحاضة، واستطلاقِ البول، والنجو، والخصى وهو قطعُ البيضتينِ، والسَّل وَهو سَلُّ البيضتين، والوجء وهو رضُّهما، وكونُ أحدهما خُنثى مشكلاً، والعيبِ الذى بصاحبه مثلُه مِن العيوب السبعة، والعيبِ الحادث بعد العقد، وجهان.

"Para fuqahaa telah berbeda pendapat tentang hal tersebut. Abu Dawud, Ibnu Hazm, dan yang sependapat dengan mereka berdua berkata: 'Tidak boleh dibatalkan sama sekali pernikahan dengan sebab adanya cacat'.

Abu Hanifah berkata: 'Tidak boleh dibatalkan kecuali suaminya terpotong kemaluannya (dikebiri) dan impoten'.

Asy-Syafi'iy dan Malik berkata: '(Pernikahan) dibatalkan dengan sebab gila, kusta, lepra, qaran (yaitu semacam kelainan dari kemaluan seorang wanita akibat adanya daging tumbuh atau semacamnya sehingga tersumbat yang mengakibatkan tidak bisa melakukan jima), terpotong kemaluannya, dan impoten'.

Al-Imam Ahmad menambahkan dari yang telah disebutkan keduanya: 'Jika si wanita mempunyai kelainan pada kemaluannya karena sobek pembatas antara dua lubang (qubul dan dubur)'. Dan menurut shahabat-shahabatnya termasuk bau busuk yang keluar dari farji dan mulut, robeknya saluran kencing dan mani pada kemaluan, luka nanah pada kemaluan, wasir, naashuur (daging atau benjolan yang ada di sekitar dubur yang menyebabkan buang air besar terasa sakit), istihadlah, kencing terus-menerus, najwu (yaitu penyakit/kelainan pada perut sehingga mengeluarkan bau busuk dan kotoran), khashaa (terpotong buah dzakarnya), tidak memiliki buah dzakar, waj'u (buah dzakarnya hancur/rusak), berkelamin ganda, dan cacat-cacat lain yang sejenis dengan tujuh cacat ini yang ada pada suami/istri.." [Zadul-Ma'ad, 5/182]

4. Kekayaan

Salah satu dalil yang dipakai dalam Kafa'ah ini adalah:

ﻣِﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺑَﻜْﺮِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲ ﺍﻟْﺠَﻬْﻢِ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﻓَﺎﻃِﻤَﺔَ ﺑِﻨْﺖَ ﻗَﻴْﺲٍ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺣْﻠَﻠْﺖِ ﻓَﺂﺫِﻧِﻴﻨِﻲ ﻓَﺂﺫَﻧَﺘْﻪُ ﻓَﺨَﻄَﺒَﻬَﺎ ﻣُﻌَﺎﻭِﻳَﺔُ ﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻲ ﺳُﻔْﻴَﺎﻥَ ﻭَﺃَﺑُﻮ ﺍﻟْﺠَﻬْﻢِ ﻭَﺃُﺳَﺎﻣَﺔُ ﺑْﻦُ ﺯَﻳْﺪٍ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻣَّﺎ ﻣُﻌَﺎﻭِﻳَﺔُ ﻓَﺮَﺟُﻞٌ ﺗَﺮِﺏٌ ﻟَﺎ ﻣَﺎﻝَ ﻟَﻪُ ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺃَﺑُﻮ ﺍﻟْﺠَﻬْﻢِ ﻓَﺮَﺟُﻞٌ ﺿَﺮَّﺍﺏٌ ﻟِﻠﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﺃُﺳَﺎﻣَﺔَ ﻗَﺎﻝَ ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ ﺑِﻴَﺪِﻫَﺎ ﻫَﻜَﺬَﺍ ﺃُﺳَﺎﻣَﺔُ ﺗَﻘُﻮﻝُ ﻟَﻢْ ﺗُﺮِﺩْﻩُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻬَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻃَﺎﻋَﺔُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻃَﺎﻋَﺔُ ﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻚِ ﻓَﺘَﺰَﻭَّﺟَﺘْﻪُ ﻓَﺎﻏْﺘَﺒَﻄَﺘْﻪ

Dari Abu Bakr bin Abil-Jahm: Aku mendengar Fathimah binti Qais berkata: Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Jika kamu telah halal kabarkanlah kepadaku". Fathimah kemudian memberitahukan kepada beliau, lalu dia pun dilamar oleh Mu'awiyyah bin Abi Sufyaan, Abul-Jahm, dan Usamah bin Zaid.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Mu'awiyah adalah laki-laki yang miskin lagi tidak mempunyai harta, sedangkan Abul-Jahm adalah laki-laki yang suka memukul wanita. Akan tetapi, menikahlah dengan Usamah".

Abu Bakar berkata: Fathimah lalu berkata dengan isyarat tangannya seperti ini, maksudnya dia tidak suka. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda kepadanya: "Taat kepada Allah dan Rasul-Nya, itu lebih baik bagimu". Maka Fathimah pun menikah dengannya, dan ia pun bahagia.. [HR. Ahmad 6/412; shahih]

Sisi pendalilan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan bahwa Muawiyyah adalah orang yang miskin sebagai bahan pertimbangan. Ini menunjukkan bahwa kekayaan merupakan salah satu jenis Kafa'ah..

Sanggahan: Dalam hadits disebutkan bahwa yang melamar Fathimah binti Qais ada tiga orang. Maka sudah menjadi suatu kemaslahatan untuk menyebutkan perihal keadaan yang sebenarnya dari tiga orang tersebut. Dan beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam menyarankan agar Fathimah menikah dengan Usamah adalah karena keunggulan agamanya, dan Usamah pun bukan orang yang banyak harta..

Dan Allah ta'ala pun berfirman:

ﻭَﺃَﻧْﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻷﻳَﺎﻣَﻰ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻭَﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻛُﻢْ ﻭَﺇِﻣَﺎﺋِﻜُﻢْ ﺇِﻥْ ﻳَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻓُﻘَﺮَﺍﺀَ ﻳُﻐْﻨِﻬِﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻪِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺍﺳِﻊٌ ﻋَﻠِﻴﻢٌ

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.." [QS. An-Nur: 32]

5. Nasab Atau Keturunan

Hadits di atas atau kisah tentang Fathimah binti Qais merupakan sanggahan bahwa nasab atau keturunan bukanlah merupakan jenis dari Kafa'ah, karena Fathimah adalah seorang wanita terhormat dari kalangan Quraisy, sedangkan Usamah adalah mantan budak Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Beliau menghendakinya untuk menikah dengan Usamah semata-mata karena kebaikan agamanya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda:

أربع في أمتي من أمر الجاهلية، لا يتركونهن: الفخر في الأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة

"Ada empat perkara dari umatku dan mereka belum meninggalkannya: Membanggakan keturunan, mencela nasab, meminta hujan dengan bintang-bintang, dan niyahah (meratapi mayit).." [HR. Muslim]

6. Pekerjaan

Kafa'ah dalam pekerjaan juga merupakan madzhab jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah. Namun terdapat hadits yang bertentangan dengan jenis Kafa'ah ini, yaitu kisah tentang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkan agar menikahi Abu Hind. Abu Hind adalah bekas budak Bani Bayadhah yang berprofesi sebagai tukang bekam..

عن أبي هريرة : أن أبا هند حجم النبي صلى الله عليه وسلم في اليافوخ فقال النبي صلى الله عليه وسلم يا بني بياضة أنكحوا أبا هند وأنكحوا إليه قال وإن كان في شيء مما تداوون به خير فالحجامة

Dari Abu Hurairah: Bahwasannya Abu Hind pernah membekam Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pada bagian ubun-ubun, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Bani Bayaadhah, nikahkanlah Abu Hind, dan nikahkanlah anak-anak wanitanya". Dan beliau bersabda: "Seandainya ada sesuatu yang lebih baik yang kalian gunakan untuk berobat, maka sesuatu tersebut adalah berbekam.." [HR. Abu Dawud no. 2102; hasan]

Demikianlah hal-hal yang dapat menjadi bahan pertimbangan seorang wanita atau walinya dalam menentukan calon suami yang terbaik. Kesetaraan atau Kafa'ah ini (kecuali kekafiran) bukanlah merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan, maka bisa saja jika seorang wanita menerima seorang laki-laki dengan keridhoannya atas segala kondisi yang ada pada diri sang laki-laki. Dan agama serta keshalihan seseorang merupakan hal yang prioritas dan harus benar-benar diperhatikan, bagaimana tidak..? Pernikahan ibarat sebuah gerbang perjalanan, rumah tangga ibarat perahu yang akan engkau pergunakan untuk menyebrang dari suatu pulau dunia menuju pulau akhirat. Awal-awal perjalanan mungkin engkau banyak menemukan keindahan, ketenangan, dan kedamaian, dengan hembusan angin yang begitu menyejukkan. Namun badai besar yang akan engkau hadapi telah bersiap di depan, pilihlah nahkoda terbaik, karena yang dapat menahan terpaan badai terik hidup ini hanyalah ilmu dan ketakwaan..

Allahu a'lam..

Baca Juga : Pepatah - Yang Diinginkan Wanita Hanyalah Menikah. Setelah Menikah, Ia Menginginkan Segala-Galanya

——○●※●○——

Esha Ardhie
Jum'at, 06 Maret 2015


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." [HR. Muslim no. 1893]


Blognya Esha Ardhie Updated at: 16.40.00
Please Feel Free to Share