Kerusakan Yang Timbul Akibat Pembunuhan Dan Dosa Pelakunya
Oleh : Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah
Bismillah..
Mengingat kerusakan yang timbul akibat pembunuhan sangat besar, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْۤ اِسْرَآءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا ۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَاۤ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا
"Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.." [QS. Al-Ma'idah: 32]
Mayoritas manusia sulit memahami ayat di atas. Mereka berkata: "Bagaimana ini, bukankah membunuh seratus orang jelas-jelas lebih besar dosanya di sisi Allah daripada membunuh satu orang..?"
Mereka menyangka penyerupaan yang dimaksudkan adalah dari segi dosa dan hukuman, padahal lafazh ayat di atas tidak menunjukkan demikian. Menyerupakan sesuatu dengan sesuatu yang lain, tidak mengharuskan kita mengambil seluruh hukum-hukumnya..
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
كَاَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوْۤا اِلَّا عَشِيَّةً اَوْ ضُحٰٮهَا
"Pada hari ketika mereka melihat hari Kiamat itu (karena suasananya hebat), mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar saja) tinggal (di dunia) pada waktu sore atau pagi hari.." [QS. An-Nazi'at: 46]
كَاَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوْعَدُوْنَ ۙ لَمْ يَلْبَثُوْۤا اِلَّا سَاعَةً مِّنْ نَّهَارٍ
"Pada hari mereka melihat azab yang dijanjikan, mereka merasa seolah-olah tinggal (di dunia) hanya sesaat saja pada siang hari.." [QS. Al-Ahqaf: 35]
Hal ini tidak berarti bahwa lamanya mereka hidup di dunia adalah seperti masa yang disebutkan dalam ayat di atas..
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barang siapa yang shalat 'Isya' secara berjamaah, maka seolah-olah dia telah melakukan shalat separuh malam. Demikian pula, barang siapa yang shalat Shubuh secara berjamaah, maka seolah-olah dia telah melakukan shalat sepanjang malam.." [1]
Maksudnya, jika shalat Shubuh secara berjamaah tersebut diiringi dengan pelaksanaan shalat 'Isya' secara berjamaah, sebagaimana disebutkan dalam lafazh hadits yang lain.. [2]
Untuk lebih menjelaskan hal ini, perhatikanlah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut:
"Barang siapa yang berpuasa bulan Ramadhan lalu mengiringinya dengan puasa enam hari bulan Syawwal, maka seolah-olah dia berpuasa selama setahun penuh.." [3]
"Barang siapa yang membaca: 'Qul huwallaahu ahad' (Surat Al-Ikhlash), maka seolah-olah dia telah membaca sepertiga al-Qur-an.." [4]
Telah diketahui bahwa pahala yang diterima oleh pelaku perbuatan di atas jelas-jelas tidak sama dengan pahala yang diterima oleh pelaku perbuatan yang diserupakan dengan perbuatan tersebut. Jika pahala yang diterima oleh keduanya sama saja, maka ibadah shalat malam bagi orang yang telah mengerjakan shalat 'Isya' dan Shubuh secara berjamaah tidak akan ada gunanya selain menyebabkan keletihan belaka..
Hal ini jelas tidak benar. Setelah karunia iman, tidaklah seseorang mendapatkan karunia yang lebih baik dibandingkan karunia pemahaman tentang (Kitab) Allah dan (sabda) Rasul-Nya shallallahu 'alahi wa sallam. ltulah karunia Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya..
Seandainya ada yang bertanya: "Kalau memang demikian, dari sisi manakah diserupakan antara membunuh satu orang dan membunuh seluruh manusia..?"
Jawaban pertanyaan tersebut dapat dilihat dari beberapa segi berikut ini:
1. Keduanya mendurhakai Allah dan Rasul-Nya shalallahu 'alaihi wa sallam, menyelisihi perintah-Nya, serta memposisikan diri mereka untuk menerima hukuman-Nya. Tiap-tiap mereka kembali dengan membawa kemurkaan dan laknat Allah sehingga pantas tinggal kekal di Neraka Jahannam, bahkan Dia telah menyiapkan adzab yang sangat pedih. Hanya saja, perbedaan itu terletak pada tingkat adzab yang diterima oleh keduanya. Dosa membunuh Nabi, pemimpin yang adil, atau seorang alim yang menyuruh manusia untuk berbuat adil tidaklah sama dengan dosa membunuh orang awam yang sama sekali tidak memiliki pengaruh..
2. Keduanya sama-sama layak untuk dibunuh (mendapat hukuman qishash, -pen)..
3. Keduanya sama-sama lancang dalam menumpahkan darah yang diharamkan. Sungguh, orang yang membunuh satu nyawa yang seharusnya tidak dibunuh, hanya karena kerusakan yang ditimbulkan korban di muka bumi atau karena korban tadi mengambil harta miliknya, maka dia sudah dianggap berbuat lancang dan menyalahi nilai kemanusiaan, yaitu dengan membunuh setiap orang yang dapat dibunuhnya.. [5]
4. Orang yang membunuh satu nyawa dijuluki sebagai pembunuh, orang fasik, orang zhalim, atau pendurhaka; begitu pula dengan orang yang membunuh seluruh manusia..
5. Allah mengibaratkan kecintaan, kasih sayang, dan hubungan orang-orang Mukmin seperti satu jasad. Jika salah satu anggota tubuh mengeluh karena sakit, maka seluruh tubuh juga merasakannya, berupa demam dan tidak dapat tidur.. [6]
Atas dasar itu, pembunuh merusak salah satu anggota tubuh dari jasad tersebut seolah-olah telah merusak seluruh jasad dan membuat seluruh anggota badannya menjadi sakit. Maka dari itu, barang siapa yang menyakiti seorang Mukmin maka dia telah menyakiti seluruh kaum Mukminin. Jika seseorang menyakiti kaum Mukminin maka dia telah menyakiti seluruh manusia. Sesungguhnya Allah melindungi manusia dengan keberadaan kaum Mukminin di tengah-tengah mereka. Dengan kata lain, menyakiti seorang penjaga sama saja dengan menyakiti apa yang dijaganya..
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah satu nyawa dibunuh secara zhalim, tanpa alasan yang benar, melainkan anak Adam yang pertama juga mendapat bagian dosa dari darah tersebut, karena dialah yang pertama kali mencontohkan pembunuhan.." [7]
Tidak terdapat ancaman di atas untuk orang yang pertama kali berzina, mencuri, atau minum khamer. Sementara itu, orang yang berbuat syirik pertama kali lebih berhak mendapatkan ancaman tersebut daripada pelaku pembunuhan pertama kali, karena dia adalah orang yang pertama kali mencontohkan syirik. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat 'Amr bin Luhay al-Khuza'i diadzab dengan adzab yang paling pedih di Neraka, [8] karena dia adalah orang yang pertama kali mengubah agama Ibrahim 'alaihissalam..
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَلَا تَكُوْنُوْاۤ اَوَّلَ كَافِرٍۢ بِهٖ
"Dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya.." [QS. Al-Baqarah: 41]
Maksudnya, sehingga orang-orang setelah kalian mengikuti kalian dan dosa kekufuran mereka pun akan menimpa kalian. Hukum yang sama juga ditujukan untuk orang-orang yang mencontohkan sunnah yang buruk, kemudian hal tersebut diikuti orang lainnya..
Disebutkan dalam Jaami'ut Tirmidzi, [9] dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Pada hari Kiamat, korban pembunuhan datang dengan pelaku pembunuhan. Ubun-ubun dan kepala orang yang dibunuh berada di tangannya. Darah pun mengalir pada urat-urat lehernya. la lantas berkata: 'Ya Rabbku, tanyalah orang ini, mengapa dia membunuhku..?'"
Orang-orang bertanya kepada Ibnu 'Abbas tentang taubat, beliau menjawab dengan membacakan ayat di bawah ini:
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآ ؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا
"Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya.." [QS. An-Nisa': 93]
Ibnu 'Abbas berkomentar: "Ayat tersebut tidak dihapus dan tidak pula diganti. Oleh karena itu, bagaimana mungkin pembunuh mampu bertaubat..?"
At-Tirmidzi berkomentar: "Hadits ini hasan."
Masih dalam Jaami'ut Tirmidzi, [10] dari Nafi', dia berkata: "Pada suatu hari, 'Abdullah bin 'Umar memandang Ka'bah lalu berkata: 'Betapa agungnya dirimu (Ka'bah) dan betapa agungnya kehormatanmu, tetapi kehormatan seorang Mukmin di sisi Allah masih lebih agung daripadamu'."
At-Tirmidzi berkomentar: "Derajat hadits ini hasan."
Disebutkan dalam Shahiihul Bukhari, [11] dari Jundub, dia berkata: "Bagian yang pertama kali membusuk dari seorang manusia adalah perutnya. Oleh karena itu, siapa di antara kalian yang mampu untuk tidak makan selain yang baik (halal) maka hendaklah melakukannya. Begitu juga, siapa yang mampu untuk tidak terhalang antara dirinya dan Surga dengan segenggam darah yang ditumpahkannya maka hendaklah melakukannya.."
Disebutkan pula dalam Shahiihul Bukhari, [12] dari Ibnu 'Umar, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Seorang Mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang diharamkan.."
Al-Bukhari [13] juga menyebutkan dari Ibnu 'Umar, bahwasanya dia berkata: "Di antara perkara yang dapat membinasakan, yang tidak ada jalan keluarnya, adalah seseorang memposisikan dirinya sebagai penumpah darah yang diharamkan tanpa alasan yang benar.."
Disebutkan dalam ash-Shahiihain, [14] dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia meriwayatkannya secara marfu' (sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam):
"Mencaci seorang Muslim adalah kefasikan dan memeranginya (membunuhnya) merupakan suatu kekufuran.."
Disebutkan pula dalam ash-Shahiihain, [15] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda:
"Janganlah kalian kembali kafir sepeninggalku, yaitu sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.."
Disebutkan juga dalam Shahiihul Bukhari, [16] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Barang siapa yang membunuh seorang kafir mu'ahad (yang terikat perjanjian), maka dia tidak akan mencium bau Surga. Padahal, bau Surga tercium dari jarak empat puluh tahun perjalanan.."
Itulah hukuman orang yang membunuh musuh Allah yang terikat perjanjian dan mendapat jaminan keamanan, maka bagaimana pula dengan membunuh hamba-Nya yang Mukmin..?
Jika seorang wanita masuk Neraka disebabkan seekor kucing yang dikurungnya sampai mati kelaparan dan kehausan, [17] sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat wanita itu berada dalam Neraka dan kucing tadi mencakari wajah dan dadanya, maka bagaimana lagi dengan hukuman seseorang yang mengurung seorang Mukmin sampai meninggal duinia, padahal dia tidak bersalah..? [18]
Disebutkan dalam sebagian kitab Sunan, [19] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Mukmin tanpa alasan yang benar.."
——○●※●○——
Ditulis ulang oleh: Esha Ardhie
Jum'at, 18 Mei 2018
Sumber: Kitab Ad-Daa' Wa Ad-Dawaa' (Edisi Terjemah Indonesia) Macam-Macam Penyakit Hati Yang Membahayakan Dan Resep Pengobatannya, halaman 334–342. Karya: Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Pentahqiq: Syaikh 'Ali Hasan bin 'Ali Al-Halabi Al-Atsari. Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi'i.
Ditulis ulang oleh: Esha Ardhie
Jum'at, 18 Mei 2018
Sumber: Kitab Ad-Daa' Wa Ad-Dawaa' (Edisi Terjemah Indonesia) Macam-Macam Penyakit Hati Yang Membahayakan Dan Resep Pengobatannya, halaman 334–342. Karya: Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Pentahqiq: Syaikh 'Ali Hasan bin 'Ali Al-Halabi Al-Atsari. Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi'i.
***
[1] HR. Muslim (no. 656) dari 'Utsman radhiyallahu 'anhu.
[2] Berdasarkan riwayat Ibnu Hibban (no. 2058), Ahmad (I/58), at-Tirmidzi (no. 221), dan al-Baihaqi (III/61), dengan sanad shahih, dari 'Utsman radhiyallahu 'anhu.
[3] HR. Muslim (no. 204) dari Abu Ayyub al-Anshari.
[4] Lafazh hadits tersebut diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2898) dari Abu Ayyub al-Anshari clan Ahmad (V /141) dari Ubay bin Ka'ab. Hal senada juga diriwayatkan oleh al-Bukhari (IX/53) dari Abu Sa'id al-Khudri dan Muslim (no. 812) dari Abu Hurairah.
[5] Maksudnya, jika membunuh orang yang bersalah saja terkadang dianggap sebagai suatu kelancangan dan menyalahi nilai kemanusiaan, maka bagaimana lagi dengan membunuh orang yang tidak bersalah, -pen.
[6] Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6009) dan Muslim (no. 2586) dari an-Nu'man bin Basyir.
[7] HR. Al-Bukhari (no. 3335) dan Muslim (no. 1677) dari Ibnu Mas'ud.
[8] HR. Al-Bukhari (no. 4623) dan Muslim (no. 2856) dari Abu Hurairah.
[9] Jaami'ut Tirmidzi (no. 3029). Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah (no. 2621) dan an-Nasa-i (VIII/63), dengan sanad shahih.
[10] Jaami'ut Tirmidzi (no. 2032) dan al-Baghawi (XIII/104), dengan sanad hasan.
[11] Shahiihul Bukhari (no. 6733). Lihat juga kitab Fat-hul Baari (XIII/130).
[12] Shahiihul Bukhari (no. 6469).
[13] Ibid. (no. 6470).
[14] HR. Al-Bukhari (no. 5697) dan Muslim (no. 64).
[15] HR. Al-Bukhari (no. 6666) dan Muslim (no. 65) dari Ibnu Mas'ud.
[16] Shahiihul Bukhari (no. 6516).
[17] Hadits tentang masalah ini telah di-takhrij sebelumnya.
[18] Hendaklah bertakwa kepada Allah, wahai orang-orang zhalim yang sedang memerintah negeri kaum Muslimin dengan besi clan api, untuk memaksa dan menyiksa mereka..
وَمَا نَقَمُوْا مِنْهُمْ اِلَّاۤ اَنْ يُّؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ الْعَزِيْزِ الْحَمِيْدِ
"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang Mukmin itu melainkan karena orang yang Mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.." (QS. Al-Buruuj: 8)
[19] HR. At-Tirmidzi (no. 1345) dan an-Nasa-i (VII/82-83), dari 'Abdullah bin 'Amr, secara marfu'. At-Tirmidzi berkomentar: "Hadits tersebut juga diriwayatkan secara mauquf dari 'Abdullah bin 'Amr, dan itulah yang lebih benar.."
Saya menambahkan: "Hadits tersebut mempunyai penguat dari Buraidah, sebagaimana diriwayatkan oleh an-Nasa-i (VII/83), dan dengannya hadits tersebut menjadi shahih. Hadits yang maifu' tidak dipertentangkan dengan hadits yang mauquf, sebagaimana diketahui dalam ushulul hadits (ilmu dasar-dasar hadits).."