MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROVINSI DKI JAKARTA
TEGURAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROVINSI DKI JAKARTA
KEPADA
Ir. BASUKI TJAHAYA PURNAMA, MM
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Sesungguhnya seorang Kepala Daerah merupakan seseorang yang diamanahkan oleh masyarakat untuk memberikan kebaikan, kemaslahatan, dan kesejahteraan kehidupan masyarakat yang dipimpinnya. Seorang Kepala Daerah juga diamanahkan untuk memelihara kerukunan umat beragama dalam rangka kerukunan nasional sebagai wujud pengamalan sila ketiga Pancasila: Persatuan Indonesia. Maka berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diberi tugas dan kewajiban, yakni memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, juga ditugaskan untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat. Selain itu, Kepada Daerah juga berkewajiban untuk menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Setelah memperhatikan kondisi sosial, politik, dan keagamaan yang terjadi belakangan ini di DKI Jakarta, khususnya terkait dengan pernyataan Saudara selaku Gubernur DKI Jakarta yang berkenaan dengan Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam dan ajaran serta keyakinan umat Islam, telah menimbulkan keresahan dan suasana kerukunan umat beragama yang tidak kondusif serta berpotensi mengancam kehidupan berbangsa di DKI Jakarta khususnya, dan di Indonesia umumnya, maka dengan ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyatakan MENEGUR DENGAN KERAS kepada Saudara Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta, dan meminta kepada Saudara Gubernur untuk :
1. Tidak melakukan perbuatan dan pernyataan atau komentar yang dapat meresahkan kehidupan masyarakat DKI Jakarta umumnya, dan kaum Muslimin khususnya.
2. Tidak masuk ke area perbincangan yang bukan menjadi kewenangan tugasnya, seperti pernyataan yang dikategorikan penghinaan dan hasutan serta penyebaran kebencian di kalangan umat Islam khususnya, dan warga DKI Jakarta umumnya.
3. Gubernur tidak lagi melakukan tindakan atau menyampaikan perkataan yang dianggap meremehkan umat Islam dan para Ulamanya, seperti menyatakan bahwa umat Islam dibohongi dengan Al-Qur'an Surat Al-Maidah Ayat 51. Para Ulama atau pendakwah telah menyampaikan apa yang digariskan oleh Al-Qur'an yang tafsirnya disepakati oleh mayoritas Ulama, sehingga tidak dapat dipandang sebagai pembohongan atau pembodohan serta bukan bentuk politisasi Ayat, tetapi bagian dari tugas para Ulama untuk menyampaikan kebenaran Al-Qur'an.
4. Menarik perkataannya yang menganggap bahwa Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) sebagai pelecehan yang dilakukan umat Islam.
5 Agar Saudara Gubernur lebih fokus kepada tugas utama yang diembannya untuk memajukan Kota DKI Jakarta, dan meningkatkan kesejahteraan warga DKI Jakarta, jasmaninya maupun rohaninya.
Demikian hal ini disampaikan, agar menjadi perhatian serius bagi Saudara Gubernur untuk kebaikan semua.
Jakarta, 09 Oktober 2016
08 Muharram 1438 H
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
PROVINSI DKI JAKARTA
KH. A. Syarifuddin A. Gani, MA
(Ketua Umum)
KH. Zulfa Mustofa MY
(Sekretaris Umum)
Tembusan :
1. Yth. Ketua Umum MUI Pusat;
2. Yth. Kapolda Metro Jaya;
3. Yth. Pangdam Jaya;
4. Yth. Ka. Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta;
5. Yth. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta;
6. MUI Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta.
Baca Juga : Menjawab Syubhat, Salafiyyin Anti Bicara Politik..?
——○●※●○——
Esha Ardhie
Senin, 10 Oktober 2016