Filosofi Cak Nun VS Suara Hati Bang Nusron
Dalam sebuah media informasi disebutkan :
Selanjutnya, kata Cak Nun, "Yang bilang gubernur itu pemimpin itu siapa?" Gubernur, bagi pria asal Jombang ini, bukanlah pemimpin tapi petugas. Gubernur sebagaimana pejabat lainnya ialah orang yang dibayar oleh rakyat untuk bekerja mengurus transportasi publik, kemacetan, banjir dan hal-hal semacamnya.
"Itu pembantu rumah tangga dalam skala provinsi. Ko' disebut pemimpin," katanya mengajak kembali menggali konsep hakiki 'pemimpin' dalam Islam.
"Itu pembantu rumah tangga dalam skala provinsi. Ko' disebut pemimpin," katanya mengajak kembali menggali konsep hakiki 'pemimpin' dalam Islam.
Tanggapan :
Cak Nun, dikatakan mengajak kita untuk menggali kembali konsep hakiki pemimpin dalam Islam..
Dengan pola pikir Bang Nusron, sejenak dapat dikatakan: "Yang berhak menafsirkan 'pemimpin' dalam Islam hanyalah Allah dan Rasul-Nya, bukan Cak Nun, bukan saya, dan bukan pula Anda.."
Cak Nun menganggap bahwa Gubernur bukanlah pemimpin, melainkan hanya seorang petugas, pembantu rumah tangga dalam skala provinsi..
Menurut Cak Nun, Gubernur bukanlah pemimpin. Namun menurut UUD 1945, Gubernur adalah pemimpin yang berhak menetapkan kebijakan bagi wilayah yang dipimpinnya..
Dalam UUD 45 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada bab VI pasal 18 ayat 2 disebutkan:
"Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.."
Dalam ayat 4 disebutkan:
"Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.."
Dalam ayat 6 disebutkan:
"Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.."
Juga dalam pasal 18B ayat 1 disebutkan:
"Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.."
Alhasil, filosofi rumit milik Cak Nun itu keliru. Pernyataan yang lebih tepat adalah: "Menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, Gubernur adalah pemimpin bagi wilayahnya..!"
Sejenak kita mengingat kembali 'suara hati' Bang Nusron: "Yang berhak menafsirkan UUD hanyalah petugas yang membuatnya, bukan Cak Nun, bukan saya, dan bukan pula Anda.."
Suara hati Bang Nusron membuat segala sesuatunya menjadi tidak terdefinisi. Namun jika kita mengikuti alur filosofinya Cak Nun, kita akan mendapati kesimpangsiuran tentang pemimpin itu sendiri, siapa sebenarnya pemimpin..?
Jika dikatakan bahwa Presiden adalah pemimpin, maka menurut logika Cak Nun, Presiden bukanlah pemimpin melainkan hanya seorang PEMBANTU dalam skala nasional. Presiden hanyalah PETUGAS yang dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum untuk memenuhi hajat kebutuhan rakyatnya..
1. Menurut UUD 45 bab III pasal 4 ayat 1, Presiden adalah pemegang kekuasaan. Tapi...... Menurut UUD 45 bab I pasal 1 ayat 2, kedaulatan itu berada di tangan Rakyat..
2. Dalam UUD 45 bab III pasal 5 ayat 2, Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden. Tapi...... Menurut UUD 45 bab III pasal 7A, Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR..
3. Menurut UUD 45 bab III pasal 9 ayat 1, Presiden bersumpah untuk memegang teguh UUD. Tapi...... Menurut UUD 45 bab II pasal 3 ayat 1, yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD adalah MPR..
4. Dalam UUD 45 bab II pasal 3 ayat 2, MPR adalah pihak yang melantik Presiden. Tapi...... Dalam UUD 45 bab II pasal 2 ayat 1, MPR adalah anggota DPR dan DPD yang telah dipilih dalam pemilihan umum..
Tidak bermaksud berlarut-larut, ini adalah perkara yang telah jelas namun dipahami dengan jalur yang keliru. Respons terhadap pemikiran itu penting, jangan sampai pemikiran kita dibuat dan dikendalikan dengan mudah oleh orang lain. Semoga Allah memberikan hidayah kepada Cak Nun, Bang Nusron, Anda, Saya, dan kita semua. Jika saya salah, silahkan dikoreksi..
Allahu a'lam..
Baca Juga : Ijma, Kesepakatan Ulama Tentang Haramnya Menjadikan Orang Kafir Sebagai Pemimpin
——○●※●○——
Esha Ardhie
Kamis, 13 Oktober 2016