Nazhar (Melihat Wanita Yang Hendak Dinikahi) Disertai Dengan Syahwat

Nazhar (Melihat Wanita Yang Hendak Dinikahi) Disertai Dengan Syahwat

Nazhar Disertai Dengan Syahwat

Para ulama berselisih pendapat mengenai melihat wanita yang dipinang dengan syahwat atau pun menikmati pandangan tersebut..

Para pengikut mazhab Hambali menyatakan bahwa melihat wanita yang dipinang boleh saja, namun dengan syarat aman dari fitnah. Mereka mengatakan, "Adapun melihat dengan tujuan untuk menikmati tubuh wanita atau dengan syahwat, maka dasar hukumnya adalah haram.." [Al-Mugni, 6/553]

Sementara itu, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hal ini bukanlah syarat. Bahkan mereka mengatakan, "Melihat wanita dengan syahwat boleh saja, akan tetapi dengan tujuan untuk menikahinya." Alasannya adalah karena dua hal. Pertama, hadits-hadits yang meriwayatkan mengenai anjuran melihat wanita yang dipinang tidak membatasi dengan hal tersebut. Kedua, kebaikan (maslahat) yang ditimbulkan oleh peminang yang melihat wanita yang dipinang lebih besar daripada keburukan yang ditimbulkan..

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa anjuran melihat wanita yang dilamar itu dibatasi oleh tiga hal:

1. Melihat wanita yang ingin dilamar hendaknya tidak disertai dengan syahwat. Jika disertai dengan syahwat, maka hal tersebut diharamkan. Pendapat ini menyelisihi pendapat dari para pengikut mazhab Syafi'i maupun Hanafi..

2. Pihak laki-laki harus memiliki tekad yang kuat untuk menikahinya, dan berharap pinangannya tersebut akan diterima. Jika tidak, maka hal itu diharamkan..

3. Tidak berkhalwat (berduaan saja), sehingga laki-laki tidak boleh melihat wanita dan sebaliknya, wanita tersebut juga tidak melihat sang laki-laki, sementara mereka hanya berdua saja. Akan tetapi, hendaknya ia melihat wanita tersebut di tempat keluarganya secara umum, atau ditemani salah satu dari mahramnya..

——○●※●○——

Sumbet : Kode Etik Melamar Calon Istri (edisi indonesia) halaman 82-83. Judul Asli : Al-Khitbah Ahkam Wa Adab. Penulis : Syaikh Nada Abu Ahmad. Penerjemah : Nila Nur Fajariyah. Penerbit : Kiswah Media, cetakan ke-2 tahun 2010

Disalin ulang oleh : Esha Ardhie
Sabtu, 12 Desember 2015


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." [HR. Muslim no. 1893]


Blognya Esha Ardhie Updated at: 21.52.00
Please Feel Free to Share