Bolehnya Minum Sambil Berdiri Dan Makan Sambil Berjalan

Bolehnya Minum Sambil Berdiri Dan Makan Sambil Berjalan

Bolehnya Minum Sambil Berdiri Dan Makan Sambil Berjalan

Makan dan minum sambil duduk tentu lebih afdhol (utama) daripada sambil berdiri, karena memang demikian petunjuk cara makan dan minum yang wajar..

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma'ad berkata:

"Minum sambil berdiri bisa menimbulkan banyak bahaya, di antaranya: Air minum itu tidak bisa mengalir secara optimal, tidak bisa bertahan dalam lambung dengan tenang untuk kemudian disirkulasikan oleh lever ke seluruh organ tubuh. Air turun secara langsung ke lambung, dikhawatirkan akan terjadi konfrontasi dengan suhu panas dalam perut dan mengganggu proses pembakaran, terlalu cepat ke bagian bawah tubuh tidak secara bertahap. Semua itu akan membahayakan orang yang meminumnya. Namun kalau dilakukan sesekali saja atau karena suatu kebutuhan, tidaklah berbahaya.."

Kita telah mendapati dalil akan larangan dalam masalah ini seperti hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.." [HR. Muslim no. 2024]

Namun kita juga mendapati dalil akan kebolehannya, yang menunjukkan adanya kelonggaran dalam masalah ini..

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ

"Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.." [HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah As-Shahihah, 3178]

Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا

"Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.." [HR. Tirmidzi no. 1883]

Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:

ﺳَﻘَﻴْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣِﻦْ ﺯَﻣْﺰَﻡَ ﻓَﺸَﺮِﺏَ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ

"Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.." [HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027]

> Kompromi Dalil

Al-Maziri rahimahullah berkata:

اِخْتَلَفَ النَّاس فِي هَذَا ، فَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى الْجَوَاز ، وَكَرِهَهُ قَوْم

"Para ulama berselisih pendapat tentang masalah ini. Mayoritas ulama berpendapat boleh (makan dan minum sambil berdiri). Sebagian lainnya menyatakan makruh.." [Lihat Fathul Bari, 10/82]

Dalam mengkompromikan dalil-dalil yang ada, Al-Imam An-Nawawi menyimpulkan:

ﻭﺍﻟﺼﻮﺍﺏ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﻬﻰ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﺘﻨﺰﻳﻪ ﻭﺃﻣﺎ ﺷﺮﺑﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﻓﺒﻴﺎﻥ ﻟﻠﺠﻮﺍﺯ ﻓﻼ ﺍﺷﻜﺎﻝ ﻭﻻ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﺬﻱ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ

"Dan yang benar dalam masalah ini bahwa larangan makan/minum sambil berdiri dibawa kepada makna makruh yang tidak sampai tingkat haram. Sedangkan riwayat yang menunjukkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menerangkan hukum akan kebolehannya. Maka dalam masalah ini tidak ada keganjilan lagi atau pun kontradiksi sebagaimana yang telah kami uraikan di atas.." [Syarh Shahih Muslim 13/195]

> Renungan

Ali bin Abi Thaalib minum sambil berdiri. Lantas orang-orang melihat beliau seolah tidak menyukainya..

Kemudian beliau berkata:

"Apa yang kalian lihat? Apakah karena aku minum sambil berdiri..!? Padahal aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam minum sambil berdiri. Dan bila aku minum sambil duduk, karena sungguh aku juga melihat beliau minum sambil duduk.." [Riwayat Ahmad 795, At-Thahawi 4/273. Syaikh Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan, "Hadits ini sanadnya shahih." Al-Bukhari juga meriwayatkan dalam shahihnya 5615]

Berikut ada kisah menarik yang disampaikan oleh Ustadz Abu Haidar As-Sundawy. Kisah ini sangat layak untuk kita simak, semoga dapat diambil faedahnya..


Kesimpulannya, tidaklah tercela bagi seseorang untuk minum sambil berdiri atau bahkan makan sambil berjalan, dengan sebab adanya riwayat-riwayat yang shahih mengenai hal tersebut. Hukum ini tidak berhubungan dengan aspek kesehatan, karena hukum syariat ditentukan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah..

Allahu a'lam..

Baca Juga : Makanan Yang Halal Bagi Laki-Laki Tetapi Haram Bagi Wanita

——○●※●○——

Esha Ardhie
Selasa, 16 Agustus 2016


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." [HR. Muslim no. 1893]


Blognya Esha Ardhie Updated at: 15.15.00
Please Feel Free to Share