Mie Instant Mengandung Babi? Berikut Penjelasan LPPOM MUI

Mie Instant Mengandung Babi? Berikut Penjelasan LPPOM MUI

Bismillahirrahmanirrahiiim..

Menyikapi beredarnya berita dan informasi melalui media sosial terkait  isu yang menyebutkan seolah-olah terdapat merek-merek mie instant yang sudah bersertifikat halal tapi dicurigai mengandung babi, maka agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat serta melindungi produk halal dari informasi yang menyesatkan, bersama ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

Baca Juga : Sertifikasi Halal Ataukah Sertifikasi Haram, Mana Yang Seharusnya?

1. Berita dan informasi adanya inspeksi mendadak terhadap produk mie instant di sejumlah supermarket, disertai foto Ketua Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bapak Dr. KH. Ma’ruf Amin adalah TIDAK BENAR (HOAX). MUI maupun LPPOM MUI tidak pernah melakukan sidak seperti yang disebut  dalam berita dan disebarkan secara berantai oleh pihak-pihak tertentu..

2. Dalam melakukan sidak atau pemeriksaan ulang terhadap produk bersertifikat halal, LPPOM MUI telah memiliki kaidah dan Standard Operating Procedure (SOP) yang sangat jelas, di mana jika terdapat indikasi awal adanya penyimpangan terhadap Sistem Jaminan Halal (SJH) pada produk yang telah memiliki sertifikat halal MUI, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan benar tidaknya indikasi  tersebut..

3. Berkaitan dengan hal tersebut, LPPOM MUI memastikan bahwa produk mie instant yang telah bersertifikat halal yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut, (yaitu Indomie dan Mie Sedap) tetap terjamin kehalalannya.  Sedangkan mie instant merek Samyang, yang juga disebut dalam pemberitaan, sampai saat ini belum memiliki sertifikat halal MUI..

4. Kepada konsumen dan masyarakat luas pada umumnya, LPPOM MUI mengimbau agar tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang tidak jelas sumbernya demi menjaga ketenangan dan ketenteraman masyarakat..

5. Informasi mengenai produk halal MUI dapat diperoleh melalui website resmi LPPOM MUI, www.halalmui(dot)org, serta melalui scan barcode khusus untuk restoran bersertifikat halal MUI..

Demikian penjelasan ini disampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih..

Direktur LPPOM MUI
(Dr. Lukmanul Hakim, M.Si.)

Baca Juga : Sertifikasi Halal Ataukah Sertifikasi Haram, Mana Yang Seharusnya?

——○●※●○——

Disalin dari laman LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) *Artikel tertanggal 2017-11-10

Esha Ardhie
Jum'at, 22 Desember 2017


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." [HR. Muslim no. 1893]


Blognya Esha Ardhie Updated at: 14.33.00
Please Feel Free to Share