Fatwa Ulama : Pertunangan Yang Disyariatkan Dalam Islam

Pertunangan Yang Disyariatkan Dalam Islam

Pertunangan Yang Disyariatkan

>> Pertanyaan :

Apakah yang dimaksud dengan khitbah dalam Islam..?  Biasanya dalam resepsi pertunangan sepasang calon pengantin saling bertukar cincin pernikahan, apakah cara ini dibenarkan oleh syari'at..?

>> Jawaban :

Alhamdulillah

Khitbah menurut syari'at adalah jika seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk menikah dengannya, menurut para ulama meminang itu disyari'atkan bagi yang mau menikah, sebagaimana firman Allah ta'ala:

ولا جناح عليكم فيما عرضتم به من خطبة النساء. البقرة /235

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.." (QS. Al-Baqarah: 235)

Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau telah meminang 'Aisyah radhiyallahu 'anha.. (HR. Bukhari, Bab Nikah: 4793)

Dan dalam kitab Bukhari juga disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah meminang Hafshah.. (HR. Bukhari, Bab Nikah: 4830)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganjurkan bagi yang ingin meminang untuk melihat kepada calon mempelai wanitanya, sebagaimana dalam hadits:

إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل. أبو داود ( النكاح/2082 ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود، 1832

"Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang menjadikannya tertarik untuk menikahinya maka lakukanlah.." (HR. Abu Daud, Bab Nikah: 2082. Dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud: 1832)

Namun tentunya tidak ada di dalam syariat Islam tahapan tertentu yang wajib diikuti dalam proses pertunangan, apa yang telah dilakukan oleh umat Islam dalam proses pertunangan seperti mengumumkannya, mengadakan resepsi, memberikan hadiah, semua itu adat istiadat yang hukum dasarnya adalah mubah, dan tidak diharamkan kecuali ada dalil syar'i yang mengharamkannya, termasuk di dalamnya tukar cincin antara kedua calon mempelai, kebiasaan ada beberapa penyimpangan di antaranya adalah:

1. Sebagian orang meyakini bahwa cincin tersebut bisa menambah rasa cinta di antara keduanya dan mempererat hubungan mereka, ini merupakan keyakinan jahiliyah karena berkaitan dengan yang tidak ada sumbernya secara syar'i maupun secara teori..

2. Kebiasaan tersebut menyerupai kebiasaan orang-orang nasrani dan yang lainnya, hal itu sama sekali bukan kebiasaan umat Islam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan kita semua dalam masalah ini melalui sabdanya:

لتتبعن سنن الذين من قبلكم ، شبراً بشبر ، وذراعاً بذراع ، حتى لو دخلوا في جحر ضب لاتبعتموهم. قلنا : يا رسول الله ! اليهود والنصارى ؟ قال : فمن؟ . رواه البخاري، الاعتصام بالكتاب والسنة 6889 ومسلم، العلم 6723

"Pasti kalian akan mengikuti yang menjadi kebiasaan umat sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai jika mereka masuk ke dalam lubang Dhoby (semacam biawak), maka kalian akan mengikuti mereka". Kami berkata: "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?" Beliau menjawab: "Lalu siapa?" (HR. Bukhari, Bab Bepegang Teguh Pada al-Qur'an dan Sunnah: 6889 dan Muslim, Bab Ilmu: 6723)

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain:

من تشبه بقوم فهو منهم. رواه أبو داود، اللباس 4031 وصححه الألباني في صحيح أبي داود 3401

"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.." (HR. Abu Daud, Bab Pakaian: 4031. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud: 3401)

Biasanya pertukaran cincin dilakukan sebelum akad nikah, maka pada saat itu bagi seorang peminang tidak boleh memakaikan sendiri cincinnya kepada tunangannya; karena dia masih bukan mahramnya dan belum resmi menjadi istrinya..

Akhirnya, kami mengutip perkataan Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam masalah ini:

"Diblah itu adalah cincin pertunangan, sebuah cincin sebenarnya hukum asalnya adalah mubah namun sebagian orang meyakini bahwa pertukaran cincin itu akan menjadikan eratnya hubungan kedua calon mempelai dengan menuliskan nama masing-masing pada cincin pasangannya, jika demikian maka pertukaran cincin haram hukumnya; karena berkaitan dengan sesuatu yang tidak ada dasarnya menurut syari'at maupun menurut akal sehat. Demikian juga pemakaian cincin tersebut tidak boleh dilakukan sendiri oleh peminang laki-laki, karena tunangannya belum sah menjadi istrinya, dia masih sebagai orang asing (bukan mahram) sampai akad nikah dilaksanakan.." (Fatawa Jami'ah lil Mar'ah al Muslimah: 3/914)

Baca Juga : Derajat Keshahihan Hadits Rahasiakan Khitbah Dan Umumkan Pernikahan

——○●※●○——

Sumber : Fatwa Al-Islam no. 20069

Esha Ardhie
Sabtu, 28 Januari 2017


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." [HR. Muslim no. 1893]


Blognya Esha Ardhie Updated at: 09.38.00
Please Feel Free to Share