Bolehkah Seorang Istri Memeriksa Barang Pribadi Suaminya, Seperti Handphone?
Oleh : Ustadz Musyaffa Ad-Dariny, MA
Syeikh Musthofa Al-Adawi hafizhohulloh pernah ditanya seorang istri yang curiga terhadap suaminya hingga dia ingin memeriksa HP suaminya. Beliau menjawab:
"Anda tidak diperintahkan untuk melakukan tajassus. Anda dilarang melakukan tajassus, Allah telah berfirman (yang artinya): 'Janganlah kalian melakukan tajassus..' [QS. Al-Hujurot: 12]
Istri yang selalu menguntit suaminya, memeriksa HP-nya, dan mencari-cari sesuatu yang bila tampak padanya akan berpengaruh buruk pada dirinya; dia tidak bisa dibenarkan dalam tindakannya, wallohu a'lam.."
Sumber: https://youtu.be/rx1AMxuwfgY
Hal senada juga dikatakan oleh Syeikh Abdul Aziz Al-Fauzan hafizhohulloh yang pernah ditanya tentang masalah ini, dan beliau menjawab:
"Tidak boleh, dan ini merupakan tindakan tajassus yang dilarang oleh Allah ta'ala dalam firman-Nya (yang artinya): 'Janganlah kalian melakukan tajassus..!' [QS. Al-Hujurot:12]
Hak seorang suami atas istrinya adalah hak yang paling agung setelah haknya Allah ta'ala atas diri seorang istri..
(Oleh karenanya), hak suami atas istrinya lebih agung daripada hak kedua orang tua istri tersebut atas dirinya, padahal hak kedua orang tua atas dirinya juga sangat besar. Ketika seorang istri mengorek-ngorek rahasia-rahasia suami, dan mulai mencari-cari di dokumen-dokumen miliknya, atau di HP-nya, dengan harapan mendapatkan bukti untuk dipertanggungjawabkan, sehingga istri bisa mempertanyakannya atau menyudutkannya. Bahkan mungkin juga dia jadi berburuk sangka kepada suaminya. Setiap yang dia lihat, dia bawa kepada kemungkinan terburuk..
Maka, ini tentu tidak boleh, dan tindakan seperti ini –sebagaimana diketahui oleh semua, tidak boleh dilakukan terhadap semua orang, lalu bagaimana dilakukan terhadap seorang suami yang haknya atas isteri tersebut merupakan hak yang paling besar setelah haknya Allah atas dirinya..?! Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan.."
Sumber: https://youtu.be/-cNKaVQMIQs
> Beberapa Catatan
1. Tajassus adalah usaha mengorek-ngorek sesuatu yang tidak tampak pada orang lain tanpa sepengetahuan orangnya..
2. Tajassus dilarang oleh Syariat Islam yang mulia, karena itu merupakan pintu keburukan yang biasanya mengantarkan kepada pertengkaran dan perpecahan. Karena sudah menjadi fitrah manusia; suka menyembunyikan keburukannya dan menampakkan kebaikannya. Sehingga, biasanya tindakan tajassus ini tidaklah dilakukan, melainkan untuk mencari keburukan orang lain, dan seseorang biasanya akan menjauh dari orang yang mengetahui aibnya..
3. Sebagaimana seorang istri tidak boleh melakukan tajassus terhadap suaminya, begitu pula seorang suami tidak boleh melakukan tajassus terhadap istrinya, karena redaksi larangan tajassus itu umum, maka harus diberlakukan secara umum, mencakup laki-laki dan perempuan..
4. Harusnya suami istri menjunjung tinggi sikap saling husnuzhon (berbaik sangka), dan sikap saling percaya di antara keduanya. Ingatkan diri masing-masing bahwa setiap orang akan mempertanggungjawabkan amalnya masing-masing. Siapa yang bersalah, maka dia tidak akan luput dari ancaman hukuman Allah..
5. Kepada orang lain saja, Islam memerintahkan kita untuk saling menutupi aib, pantaskah sebagai suami istri malah ingin mengorek-ngorek kesalahan dan aib pasangan hidupnya..?!
Silahkan dishare, semoga bermanfaat..
Baca Juga : Ustadz, Bukankah Istri Yang Cerewet Itu Adalah Hidayah Bagi Suaminya?
——○●※●○——
Esha Ardhie
Senin, 12 Desember 2016