Fatwa MUI, Hukum Pernikahan Dini Berdasarkan Keputusan Ijtima' Ulama Indonesia

Fatwa MUI Hukum Pernikahan Dini

KEPUTUSAN KOMISI B-2

PERNIKAHAN USIA DINI

A. DESKRIPSI MASALAH

Ketika muncul berita pernikahan salah seorang pengusaha Jawa Tengah dengan gadis yang masih berusia 12 tahun, muncul diskusi publik mengenai hukum pernikahan dini. Banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai perspektif hukum Islam tentang pernikahan dini..

Dalam pada itu, Pasal 7 ayat (1) UU tentang Perkawinan menegaskan bahwa "perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun"..

Dalam literatur fikih Islam, tidak terdapat ketentuan secara eksplisit mengenai batasan usia pernikahan, baik batasan usia minimal maupun maksimal. Walau demikian, hikmah tasyri’ dalam pernikahan adalah menciptakan keluarga sakinah, serta dalam rangka memperoleh keturunan (hifzh al-nasl) dan ini bisa tercapai pada usia di mana calon mempelai telah sempurna akal pikirannya serta siap melakukan proses reproduksi..

B. KETENTUAN HUKUM

1. Pada dasarnya, Islam tidak memberikan batasan usia minimal pernikahan secara definitif. Usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada' wa al-wujub), sebagai ketentuan sinn al-rusyd..

2a. Pernikahan usia dini hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika mengakibatkan mudharat..

2b. Kedewasaan usia merupakan salah satu indikator bagi tercapainya tujuan pernikahan, yaitu kemashlahatan hidup berumah tangga dan bermasyarakat serta jaminan keamanan bagi kehamilan..

3. Guna merealisasikan kemashlahatan, ketentuan perkawinan dikembalikan pada standarisasi usia sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagai pedoman..

C. REKOMENDASI

1. Untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini yang berdampak pada hal-hal yang bertentangan dengan tujuan dan hikmah pernikahan, Pemerintah diminta untuk lebih meningkatkan sosialisasi tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan..

2. Pemerintah, Ulama, dan masyarakat diminta untuk memberikan sosialisasi tentang hikmah perkawinan dan menyiapkan calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuan..

3. Ketentuan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan ketentuan fikih Islam mengenai pernikahan, dan tidak sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perlu disinkronisasi..

D. DASAR PENETAPAN

1. Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).." [QS. An-Nisa': 6]

2. Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.." [QS. At-Thalaq: 4]

3. Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.." [QS. An-Nur: 32]

Wajh al-dilalahnya, pengertian "ayaamaa" dalam ayat ini adalah perempuan yang tidak memiliki suami. Menggunakan sighat umum, mencakup dewasa maupun anak-anak..

4. Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam Shahih Muslim Juz II hal. 1039:

Dari 'Aisyah ra. ia berkata: "Saya dinikahi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat umur enam tahun, dan saya digauli pada usia sembilan tahun.." [Muttafaq Alaih]

5. Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam:

Dari 'Al-qamah ra. ia berkata: Ketika saya berjalan bersama Abdillah ra. ia berkata: Saya pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda: "Barang siapa telah memiliki bekal maka hendaknya segera menikah karena menikah dapat lebih menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang tidak mampu hendaknya ia berpuasa karena puasa baginya merupakan perisai.." [HR. Bukhari dan Muslim]

6. Kaidah Fikih dalam Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam karya Izzuddin Abd al-Salam, jilid I halaman 51:

"Hukum sarana sebagaimana hukum maksud yang dituju. Sarana menuju maksud yang paling utama merupakan sarana yang paling utama... Barang siapa yang diberikan karunia Allah untuk menentukan urutan kemaslahatan niscaya ia tahu hal yang lebih utama.."

7. Pandangan Jumhur Fuqaha, yang membolehkan pernikahan usia dini..

8. Pendapat Ibn Syubrumah dan Abu Bakr al-Asham, sebagaimana disebutkan dalam Fath al-Bari juz 9 halaman 237 yang menyatakan bahwa pernikahan usia dini hukumnya terlarang, dan menyatakan bahwa praktek nikah nabi dengan 'Aisyah adalah sifat kekhususan Nabi..

9. Pendapat Ibn Hazm yang memilah antara pernikahan anak lelaki kecil dengan anak perempuan kecil. Pernikahan anak perempuan yang masih kecil oleh bapaknya dibolehkan, sedangkan pernikahan anak lelaki yang masih kecil dilarang..

***

Ditetapkan di : Padangpanjang 
Pada tanggal : 26 Januari 2009 M – 29 Muharram 1430 H

Pimpinan Komisi B-2
Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III

Prof. Dr. KH. Ali Musthafa Ya'qub
(Ketua)

Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA
(Sekretaris)

Baca Juga : Fatwa MUI Tentang Hukum Makan Kepiting, Halal Atau Haram?

——○●※●○——


Sumber : E-Book "Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III Tahun 2009"

PDF bisa diunduh pada Halaman Download

Disalin ulang oleh : Esha Ardhie
Ahad, 31 Juli 2016

***

Catatan :

Dalam rangka mensosialisasikan undang-undang yang dimaksud, sengaja kami menyalinkannya sebagaimana berikut..

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

BAB II : SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

> PASAL 6


1. Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai..

2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua..

3. Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya..

4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya..

5. Dalam hal ada perbedaan antara orang-orang yang dimaksud dalam ayat (2), (3), dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang yang tersebut dalam ayat (2), (3), dan (4) dalam pasal ini..

6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain..

> PASAL 7

1. Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun..

2. Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita..

3. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud  dalam pasal 6 ayat (6)..

***

Demikian yang dapat kami cantumkan, semoga bermanfaat.. *(Esha Ardhie)


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." [HR. Muslim no. 1893]


Blognya Esha Ardhie Updated at: 12.29.00
Please Feel Free to Share