Hukum Buka Puasa Dengan Jima' (Hubungan Intim) Sebelum Makan Dan Minum

Buka Puasa Dengan Jima' (Hubungan Intim)

Hukum Berbuka Puasa Dengan Jimak Atau Bersetubuh Dengan Istri

Dalam sebuah atsar disebutkan:

حدثنا الهيثم بن خلف الدوري ثنا مؤمل بن هشام ثنا يحيى بن حماد عن السري بن يحيى عن محمد بن سيرين قال ربما أفطر ابن عمر على الجماع


Telah menceritakan kepada kami Al-Haitsam bin Khalaf Ad-Dawri, telah menceritakan kepada kami Muammal bin Hisyam, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hammad, dari As-Sari bin Yahya, dari Muhammad bin Sirin, ia mengatakan, "Kadang-kadang Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma buka puasa dengan jima' (menyetubuhi istrinya).." [Riwayat Ath-Thabrani dalam Mu'jam Al-Kabir, 12/269]


قال الهيثمي في المجمع 3/156 : وإسناده حسن


Al-Haitsami dalam Al-Majmu' (3/156) mengatakan: "Sanadnya Hasan.."


Dalam Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah [Link] disebutkan:


ولا مانع من أن يطأ الرجل الصائم زوجته بعد غروب الشمس قبل أن يأكل أو يشرب شيئاً، وصومه صحيح ولا يلزمه شيء لأنه بمجرد غروب الشمس فقد حل للصائم ما كان محرماً عليه من الأكل والشرب والوطء، فله أن يفعل من ذلك ما يشاء


"Tidak mengapa jika seorang laki-laki yang berpuasa menggauli istrinya setelah matahari terbenam sebelum ia makan atau pun minum sesuatu, puasanya sah dan tidak ada konsekuensi apapun darinya. Karena ketika matahari terbenam, sungguh telah halal bagi orang yang berpuasa apa yang diharamkan untuknya; makan, minum, dan hubungan intim. Dia boleh melakukan mana saja yang ia sukai.." [Fatwa no. 75995]


Allah ta'ala berfirman:


ولقد كرمنا بني آدم وحملناهم في البر والبحر ورزقناهم من الطيبات وفضلناهم على كثير ممن خلقنا تفضيلا


"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.." [QS. Al-Isra': 70]


Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


وفي بُضع أحدكم صدقة ، قالوا : يا رسول الله أيأتي أحدُنا شهوتَه ويكون له فيها أجر ؟ قال : أرأيتم لو وضعها في حرام أكان عليه فيها وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر 


"Hubungan badan salah seorang di antara kalian adalah sedekah." Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?" Beliau menjawab: "Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Maka demikian juga jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.." [HR. Muslim]


Ustadz Abu Ubaidah bin Mukhtar As-Sidawi dalam Majalah Al-Furqan (E.04/T.13) pada Rubrik غرائب وطرائف menyebutkan:

Diriwayatkan oleh Ibnu Habib dalam Adab Nisa' hlm. 184 dari al-Hakam bin 'Utaibah bahwa ada seorang lelaki tua pernah menikah dengan seorang wanita gadis belia. Tiba-tiba istrinya memeluk suaminya dengan kuat dan melukai dadanya hingga akhirnya meninggal dunia. Masalah itu kemudian diadukan kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu, kemudian beliau mengatakan, "Wanita itu memiliki syabaq (kekuatan syahwat).."

Kisah-kisah ini menunjukkan bahwa "kuat syahwat" bukanlah sesuatu yang tercela, kecuali jika sampai dia tidak sabar yang menyebabkannya tejatuh dalam keharaman. Adapun apabila dia melampiaskan pada yang halal maka itu tidaklah tercela bahkan hal itu adalah terpuji.. [Al-'Ajab 'Ujab fi Asykalil Hijab, hlm. 18]

Baca Juga: Cikal Bakal Istri Shalehah Dan Suami Yang Shaleh

——○●※●○——


Blog Al-Mukhtashar

Senin, 06 Juni 2016


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." [HR. Muslim no. 1893]


Blognya Esha Ardhie Updated at: 23.29.00
Please Feel Free to Share