Salahkah Aku Kencing Berdiri?

Blognya Esha Ardhie (136)

Oleh Ustadz Yani Fahriansyah

"Janganlah engkau kencing berdiri karena banyak orang tersiksa gara-gara tidak berhati-hati dalam buang air kecil, dan Allah melaknat orang yang kencing dalam keadaan berdiri."

"Sesungguhnya jika ia tahu akan siksa kubur itu niscaya iya tidak akan kencing dengan cara berdiri."

"Janganlah biasakan kencing dengan cara berdiri. Kencing dengan cara berdiri adalah perbuatan orang kafir."

Kita begitu sering mendengar ungkapan-ungkapan di atas dan berikut ini catatan ringkas kami mengenai pernyataan-pernyataan tersebut.

Siksa Kubur Bukan Karena Kencing Berdiri

Perlu diketahui bahwa hadits-hadits tentang siksa kubur yang berhubungan dengan kencing bukanlah disebabkan karena kencing dalam keadaan berdiri. Berikut di antara hadits-hadits tentang ini.

>> Pertama

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﺍﺳﺘﻨﺰﻫﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻮﻝ ﻓﺈﻥ ﻋﺎﻣﺔ ﻋﺬﺍﺏ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﻣﻨﻪ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Sucikanlah dirimu dari air kencing karena kebanyakan siksa kubur itu berasal darinya." [1]

Dalam riwayat Hakim:

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ : ﺃﻛﺜﺮ ﻋﺬﺍﺏ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻮﻝ

"Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membasuh) air kencing." [2]

>> Derajat Hadits

Hadits riwayat Daruquthni ini memiliki syahid/penguat dalam Shahihain yaitu hadits yang membicarakan adzab bagi pemilik dua kubur yang disebabkan ketiadaan bersuci dari kencing. Adapun tambahan riwayat dari al-Hakim maka isnadnya shahih dan dishahihkan Daruquthni, an-Nawawi dan as-Syaukani. [3]

Sebagai penjelasan ringkas, hadits di atas bukanlah hadits adzab kubur bagi orang yang kencing berdiri namun bagi orang tidak bersuci dari kencing.

Syaikh Abdullah Ibn Abdirrahman al-Bassam mengungkapkan:

"Penyebab terbanyak yang mengakibatkan adzab kubur adalah tidak bersuci dari kencing berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Hakim (di atas)." [4]

>> Kedua

Ibnu 'Abbas menuturkan:

ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻗﺎﻝ ﻣﺮ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺤﺎﺋﻂ ﻣﻦ ﺣﻴﻄﺎﻥ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ، ﺃﻭ ﻣﻜﺔ ﻓﺴﻤﻊ ﺻﻮﺕ ﺇﻧﺴﺎﻧﻴﻦ ﻳﻌﺬﺑﺎﻥ ﻓﻲ ﻗﺒﻮﺭﻫﻤﺎ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻌﺬﺑﺎﻥ ﻭﻣﺎ ﻳﻌﺬﺑﺎﻥ ﻓﻲ ﻛﺒﻴﺮ ﺃﻣﺎ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻜﺎﻥ ﻻ ﻳﺴﺘﺘﺮ ‏( ﻓﻲ ﻟﻔﻆ ﻳﺴﺘﺒﺮﺉ ﻓﻲ ﻟﻔﻆ ﻳﺴﺘﻨﺜﺮ ﻓﻲ ﻟﻔﻆ ﻳﺴﺘﻨﺰﻩ ‏) ﻣﻦ ﺑﻮﻟﻪ . . . .

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati salah satu pagar kota Madinah atau Makkah. Lalu beliau mendengar suara dua anak manusia yang sedang diadzab dalam kuburnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menuturkan: 'Keduanya tidak diadzab karena perkara besar namun disebabkan bahwa salah satunya tidak melindungi diri dari air kencingnya'. Dalam lafadz lain disebutkan: 'Tidak menjauhkan diri, tidak menjaga dari percikan air kencing'." [5]

Hadits ini diriwayatkan al-Bukhari no. 261 dan Muslim 292. Hadits di atas begitu tegas dan lugas menyatakan bahwa adzab kubur bukan karena kencing berdiri.

Adakah Hadits Larangan Kencing Berdiri?

Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa beliau menuturkan:

ﻣﻦ ﺣﺪﺛﻜﻢ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺎﻝ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﻓﻼ ﺗﺼﺪﻗﻮﻩ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻳﺒﻮﻝ ﺇﻻ ﺟﺎﻟﺴﺎ

"Siapa pun yang mengatakan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kencing dengan berdiri maka janganlah kalian mempercayainya. Beliau selalu kencing dalam keadaan duduk."

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'iy [6], At-thirmidziy, Ibn Majah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim. Imam Nawawi menuturkan: hadits ini sanadnya baik [7]. Hadits ini mengisyaratkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kencing dalam keadaan tidak berdiri.

Hadits ini terlihat bertentangan dengan hadits lain, di antaranya adalah apa yang diungkapkan oleh Hudzaifah radhiyallahu 'anhu. Beliau mengungkapkan:

ﺃﺗﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳﺒﺎﻃﺔ ﻗﻮﻡ ﻓﺒﺎﻝ ﻗﺎﺋﻤﺎ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menuju tempat pengumpulan kotoran binatang sebuah kaum lalu beliau Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kencing dalam keadaan berdiri." [8]

Kompromi Nash

1. 'Aisyah mengabarkan apa-apa yang beliau ketahui di rumahnya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam kencing dalam keadaan duduk, tidak pernah berdiri.

2. Begitu pula Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, beliau mengabarkan apa yang beliau lihat mengenai adab kencing Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yaitu kencing dalam keadaan berdiri.

3. Apa yang disebutkan 'Aisyah bukan sebuah teks larangan maka statemen Hudzaifah lebih diutamakan.

4. Sesuai dengan ungkapan para ulama bahwa orang-orang yang mengetahui mesti menjadi hujjah bagi orang yang tidak mengetahui. Sehingga status hukum kencing dalam keadaan berdiri adalah boleh dan tidak terlarang jika memang aman dari percikan airnya.

5. Begitu pula telah valid dari sahabat 'Umar, 'Ali dan Zaid ibn Tsabit dan yang lainnya bahwa mereka kencing dalam keadaan berdiri. Ini diungkapkan oleh Ibnu Hajar:

ﻭﻗﺪ ﺛﺒﺖ ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﻭﻋﻠﻲ ﻭﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﺃﻧﻬﻢ ﺑﺎﻟﻮﺍ ﻗﻴﺎﻣﺎ ﻭﻫﻮ ﺩﺍﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻮﺍﺯ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺇﺫﺍ ﺃﻣﻦ ﺍﻟﺮﺷﺎﺵ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ ﻭﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﺷﻲﺀ ﻛﻤﺎ ﺑﻴﻨﺘﻪ ﻓﻲ ﺃﻭﺍﺋﻞ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

"Telah tetap dari 'Umar, 'Ali dan Zaid ibn Tsabit dan yang lain bahwa mereka kencing dalam keadaan berdiri. Ini adalah dalil bolehnya (kencing dalamkeadaan berdiri) tanpa terlarang jika memang aman dari percikannya. Tidak ada larangan sedikit pun dari nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang ini. Ini sebagaimana telah aku jelaskan pada awal-awal syarh at-Tirmidzi. Allah a'lam." [9]

>> Ungkapan dan Sikap Umar yang Terlihat Bertentangan

Sahabat 'Umar menuturkan:

ﻣﺎ ﺑﻠﺖ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﻣﻨﺬ ﺃﺳﻠﻤﺖ

"Aku tak kencing dalam keadaan berdiri semenjak aku masuk Islam." [10]

Namun ungkapan ini bertentangan dengan apa yang dilihat oleh Zaid radhiyallahu 'anhu yang mengatakan:

ﺭﺃﻳﺖ ﻋﻤﺮ ﺑﺎﻝ ﻗﺎﺋﻤﺎ

"Aku melihat 'Umar kencing dalam keadaan berdiri."

Menjawab kontradiksi ini, syaikh al-Albani rahimahullah mengomentari, sebagaiamana yang dikutip oleh muridnya yaitu syaikh Husain bin 'Audah al-Awaisiyah bahwa apa yang dilihat Zaid bahwa ‘Umar kencing berdiri itu dilakukan setelah ‘Umar mengetahui bolehnya kencing dalam keadaan berdiri. [11]

Kesimpulan

1. Kencing berdiri bukanlah sebuah keharaman.

2. Boleh kencing berdiri jika memang aman dari percikan airnya.

3. Ungkapan 'Aisyah memang berasal dari pengetahuan beliau di rumah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kencing dalam keadaan duduk. Hudzaifah pun mengetahui dan melihat langsung bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kencing berdiri di luar rumah.

4. Ungkapan hudzaifah menjadi hujjah bagi ungkapan 'Aisyah karena memang ungkapan 'Aisyah bukanlah sebuah teks larangan namun hanya mengandung 'nafyun/penafian/peniadaan'. Dari sini, para ulama membolehkan kencing berdiri jika memang aman dari percikan airnya.

5. Tidak ada nash yang melaknat orang yang kencing berdiri. Jika memang terlaknat maka tidak mungkin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan sesuatu yang dilaknat.

6. Hadits-hadits siksa kubur yang berhubungan dengan kencing bukanlah karena kencing berdiri.

7. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan sebagian sahabat kencing dalam keadaan berdiri. Hal ini tidak bisa dikatakan tasyabbuh kepada orang kafir walaupun orang kafir sendiri kencing dalam keadaan berdiri atau duduk sekalipun.

8. Adapun hadits:

ﻳﺎ ﻋﻤﺮ ﻻ ﺗﺒﻞ ﻗﺎﺋﻤﺎ

"Wahai umar, jangan engkau kencing berdiri."

Maka hadits ini termasuk hadits dha'if yang diriwayatkan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya. Sisi ke-dha'if-an hadits ini diungkapkan syaikh al-Albani dalam adh-Dha'ifah no. 934 [12].

>> Referensi

• Kitab al-Maushu'ah al-Fiqhiyyah fiy Fiqh al-Kitab wa as-Sunnah al-Muthahharah, jilid 1, karya syaikh Husain bin 'Audah al-'Aw'Aisyah, jilid 1, penerbit Mu-assasah ar-Riyadh.

 Kitab Taudhihul Ahkam min Bulugh al-Maram, jilid 1, karya syaikh Abdullah Ibn Abdirrahman al-Bassam, penerbit Maktabah al-Asadiy, Makkah al-Mukarramah.

 Kitab Fathal-Baari Syarh Shahih al-Bukhariy , jilid 1, karya Ibnu Hajar, penerbit Dar al-Ma'rifah, Beirut. Al-Maktabah asy-Syamilah.

Kitab Mausuu'atul Aadaab al-Islaamiyyah karya syaikh 'Abdul 'Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, Jilid 2, diterjemahkan oleh Penerbit Imam asy-Syafi’I dengan judul Ensiklopedia Adab Islam.

• Kitab Koleksi Hadits-Hadits Hukum al-Ahkam an-Nabawiyyah karya Prof. T. M Hasbi ash-Shiddieq. Penerbit PT al-Ma'arif Bandung, cetakan pertama, 1972.

• Aplikasi al-Maktabah asy-Syamilah.

>> End Notes

[1] Hadits riwayat Daruquthni (1/128). Lihat juga Bulughul Maram min Adillatil Ahkam bab ath-Thaharah.

[2] Hadits shahih riwayat al-Hakim (1/293).

[3] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulugh al-Maram, jilid 1, hal 357.

[4] Ibid.

[5] HR al-Bukhari no. 261 dan Muslim (292).

[6] Hadits shahih riwayat beliau. Lihat Shahih Sunanan-Nasa’iy no. 29 atau ash-Shahiihah no. 201.

[7] Lihat Koleksi Hadits-hadits Hukum al-Ahkam an-Nabawiyyah , hal 117. Lihat pula kitab al-Maushu’ah al-Fiqhiyyah fiy Fiqh al-Kitab wa as-Sunnah al-Muthahharah, hal 88.

[8] Dikeluarkan oleh al-Bukhari (226) dan Muslim (273) dan yang lainnya.

[9] Lihat Fath al-Baari Syarh Shahih al-Bukhariy, hal. 330 jilid 1.

[10] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannif. Isnadnya shahih seperti apa yang diungkapkan oleh syaikh al-Albani dalam komentar beliau pada hadits nomor 934 pada adh-Dha'ifah. Lihat keterangan ini dalam kitab al-Maushu’ah al-Fiqhiyyah fiy Fiqh al-Kitab wa as-Sunnah al-Muthahharah, hal 88.

[11] Lihat kitab al-Maushu'ah al-Fiqhiyyah fiy Fiqh al-Kitab wa as-Sunnah al-Muthahharah, hal 88.

[12] Ibid.

——○●※●○——

Esha Ardhie
Rabu, 03 Februari 2016


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." [HR. Muslim no. 1893]


Blognya Esha Ardhie Updated at: 07.28.00
Please Feel Free to Share