Proses Ta'aruf Syar'i Hingga Jenjang Pernikahan

Proses Ta'aruf Syar'i Hingga Jenjang Pernikahan

Proses Ta'aruf Syar'i Hingga Jenjang Pernikahan


>> Pertanyaan :

Bismillah, Ustadz bagaimanakah proses perkenalan sampai menikah yang syar'i..?

>> Jawaban :

Proses perkenalan atau ta'aruf yang syar'i sebelum masuk jenjang pernikahan adalah sebagai berikut:

1. Menyelidiki calon pasangannya dengan cara bertanya kepada kawan-kawannya (jika calon isteri maka cari informasi dari temannya yang akhwat, jika calon suami maka cari informasi dari ikhwan) atau bertanya dengan orang-orang yang dikenal amanah atau orang yang berilmu. Semua itu diupayakan guna mengetahui keshalihannya..

"Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka utamakanlah olehmu agamanya. Bila tidak, engkau akan celaka.." [HR. Al-Bukhari 5090 dan Muslim 3620]

2. Jika sudah mantap maka sang calon pria dianjurkan melakukan nadzhar (melihat) wajah dan kedua telapak tangan calon wanita secara langsung seperlunya dengan didampingi mahram dari wanita tersebut. Atau melihat dari kejauhan wanita yang hendak dinikahinya itu seperlunya tanpa diketahui olehnya; sekalipun yang dilihat adalah bagian rambut maupun betisnya..

"Lihatlah wanita (yang ingin kau nikahi) itu, karena hal itu akan lebih melanggengkan hubungan di antara kalian.." [HR. An-Nasa'i 3235 dan At-Tirmidzi 1087, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 96]

3. Setelah cocok dan meyakinkan maka sang pria mengkhitbah (meminang atau melamar) wanita tersebut dengan mendatangi keluarga wanita yang berstatus sebagai wali (ayah kandungnya, jika tidak ada maka kakek dari ayahnya, kemudian saudara kandung laki-lakinya, kemudian paman dari ayahnya) untuk mengungkapkan tujuannya yang mulia..

"Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.." [HR. Abu Dawud 2085, At-Tirmidzi 1101, Ibnu Majah 1879]

4. Jika khitbah telah resmi dengan mendapat izin dari walinya (sang gadis), maka tidak perlu mengikatnya dengan tukar cincin seperti kebiasaan yang berlaku di kalangan orang-orang kafir..

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum itu.." [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dinilai hasan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud 3401]

5. Selama masa khitbah si wanita tidak boleh menerima pinangan laki-laki lain sampai ada kepastian khitbahnya digugurkan..

"Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya.." [HR. Al-Bukhari 5144]

6. Selama masa khitbah kedua calon pasangan tidak dibolehkan aktif berkomunikasi selain keperluan yang dibutuhkan. Hal itu diupayakan demi menutup pintu fitnah dan tipu daya syaithan..

7. Bila sudah tiba masanya, maka akad nikah diselenggarakan yang didahului dengan khutbah. Ijab qabul dengan memberi mahar yang disaksikan minimal dua orang saksi yang adil. Kedua calon tidak boleh duduk berdampingan melainkan harus terpisah. Cukup wali dan calon laki-laki yang saling berhadapan dalam serah terima kepemimpinan..

8. Adakan walimah (pesta pernikahan) dengan mengundang khalayak yang tujuannya untuk mengumumkan pernikahan dengan ditabuhnya rebana tanpa berlebih-lebihan seperti menggelar musik dangdut dan semisalnya..

9. Tidak diperkenankan duduk berdampingan di pelaminan dengan disaksikan semua orang. Karena itu meniru kebiasaan orang-orang kafir yang kurang rasa malunya. Cukup duduk di pelaminan masing-masing. Tamu wanita mendatangi pengantin wanita begitu pula sebaliknya..

10. Mengadakan walimah diperbolehkan kapan saja, baik dilangsungkan setelah akad atau beberapa hari kemudian setelah "dukhul" (jima'). Lebih diutamakan mengundang karib kerabat yang faqir dan orang-orang miskin supaya lebih besar barakahnya. Wabillahit tawfiq..

Baca Juga : Ketika Akhwat Rindu Sama Ikhwan

——○●※●○——

Sumber : Whatsapp Group | المدرسة السلفية

Esha Ardhie
Jum'at, 03 Juni 2016


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." [HR. Muslim no. 1893]


Blognya Esha Ardhie Updated at: 16.01.00
Please Feel Free to Share