Tafsir "Hukuman Bagi Para Penyamun"

Tafsir "Hukuman Bagi Para Penyamun"

Tafsir "Hukuman Bagi Para Penyamun"

Oleh : Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari bin Jamal al-Bugisi

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ () إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah Subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat tinggalnya). Hal itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang tobat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.." [QS. al-Maidah: 33-34]

>> Sababun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Diriwayatkan dari Qatadah rahimahullah dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa ada sekelompok orang yang berasal dari kabilah Ukl dan Urainah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata, "Wahai Rasulullah, kami adalah para penggembala, bukan petani, dan kami merasa berat dengan kondisi cuaca kota Madinah.."

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahkan mereka mendatangi sekelompok unta agar meminum air kencing dan susunya. Namun, mereka justru membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut dan membawa lari unta-untanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus pasukan untuk mencari jejak mereka. Mereka pun ditangkap dan dibawa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong, serta mata mereka disayat dengan besi panas. Selain itu, mereka juga dibiarkan di bawah terik matahari hingga tewas dalam keadaan demikian..

Qatadah rahimahullah berkata, "Telah sampai kepada kami berita bahwa ayat ini turun berkenaan tentang mereka.." [HR. al-Bukhari no. 3956, tanpa tambahan ucapan Qatadah tentang sebab turunnya ayat, Ibnul Jarud dalam al-Muntaqa hlm. 846, Sunan Kubra an-Nasa'i 8/282, dan lainnya]

Al-Qurthubi rahimahullah berkata, "Ahli tafsir berbeda pendapat tentang sebab turunnya ayat ini. Adapun jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kabilah Urainah.." [Tafsir al-Qurthubi, 7/431]

Al-Imam Malik, asy-Syafi'i, Abu Tsaur, dan ashab ar-ra'yi berkata, "Ayat ini turun berkenaan dengan orang yang memberontak dari kalangan kaum muslimin, membajak, dan melakukan pengrusakan di muka bumi.." Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, "Pendapat al-Imam Malik adalah pendapat yang benar.." Abu Tsaur rahimahullah menjadikan ayat setelahnya sebagai hujah bahwa ayat ini tidak diturunkan untuk kaum musyrikin, yaitu:

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

 "Kecuali orang-orang yang tobat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.." [QS. al-Maidah: 34]

"Para ulama bersepakat bahwa jika kaum musyrikin ditemukan dalam keadaan mereka sudah masuk Islam, darah mereka haram untuk ditumpahkan. Hal ini menunjukkan bahwa ayat di atas turun berkenaan dengan kaum muslimin.." [Tafsir al-Qurthubi, 7/433]

Asy-Syaukani rahimahullah berkata, "Yang benar, hukum ayat ini mencakup kaum musyrikin dan yang lainnya. Jadi, meliputi siapa saja yang melakukan apa yang terkandung pada ayat tersebut, tidak dikhususkan pada sebab turunnya ayat. Yang menjadi sandaran adalah keumuman lafadznya.." [Fathul Qadir, 2/50]

>> Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat

أَن يُقَتَّلُوا

Asalnya dari kata "qatala" yang berarti membunuh, namun disebutkan dalam wazan taf'iil تَفْعِيلٌ untuk menjelaskan bahwa hukum membunuh di sini lebih dari sekadar hukum qishash yang menjadi hak syariat yang tidak bisa digugurkan meskipun keluarga yang dibunuh memaafkannya.. [Ruh al-Ma'ani, al-Alusi 6/119]

أَوْ يُصَلَّبُوا

Disalib, maksudnya adalah pelaku kejahatan tersebut diikat pada sebuah kayu/tiang.. [at-Tafsir al-Muyassar]

أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ

Diasingkan dari muka bumi. Ada pendapat yang mengatakan bahwa maknanya ia dikejar sampai tertangkap lalu ditegakkan hukum had atasnya, atau dia melarikan diri meninggalkan negeri Islam. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Said bin Jubair, dan yang lainnya. Ada pula yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah dipenjarakan, sehingga ia diasingkan dari dunia bebas ke dalam dunia yang sempit. Pendapat ini dikuatkan oleh Abu Hanifah dan ulama Kufah. Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, "Tidak tersamarkan, ini bukanlah zahir ayat.."

Ada pula yang berpendapat bahwa ia diasingkan ke negeri lain dan dipenjara di sana, seperti halnya pelaku zina. Pendapat ini dikuatkan oleh al-Imam Malik, Ibnu Jarir ath-Thabari, dan asy- Syinqithi rahimahumullah.. [Adhwaul Bayan, 2/62]

>> Makna Memerangi Allah Subhanahu Wata'ala Dan Rasul-Nya

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menafsirkan siapa yang dimaksud orang yang memerangi Allah subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam..

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Said bin Musayyib, Mujahid, Atha', Hasan al-Bashri, Ibrahim an-Nakha'i, ad-Dhahhak, dan Abu Tsaur rahimahumullah berkata, "Siapa yang menghunuskan pedangnya di dalam wilayah Islam, menciptakan rasa takut dijalan-jalan umum, lalu ia berhasil dibekuk, imam kaum muslimin boleh memilih: Jika mau, ia boleh membunuhnya, atau menyalibnya, atau memotong tangan dan kakinya.."

Al-Imam Malik rahimahullah berkata, "Yang dimaksud adalah orang yang melakukan tindakan kezaliman terhadap manusia, baik di kota maupun di daerah yang lain, serta melampaui batas dengan menumpahkan darah dan merampas harta manusia bukan karena permusuhan, balas dendam, atau kebencian sebelumnya.."

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, "Diperselisihkan riwayat dari al-Imam Malik rahimahullah dalam masalah ini, terkadang beliau menyebutkan di dalam kota, terkadang tidak.." Sebagian ulama berkata, "Jika hal itu dilakukan di dalam kota, atau di rumah-rumah, atau di jalan-jalan, atau di daerah pedalaman dan kampung, hukumnya sama, dan hukum had terhadap mereka pun sama. Ini adalah pendapat asy- Syafi'i dan Abu Tsaur rahimahumallah.." Ada sebagian yang berpendapat, tidak dianggap muharib (memerangi Allah subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya) jika ia melakukannya tidak di dalam kota, namun di luar kota. Pendapat ini dikuatkan oleh Sufyan ats-Tsauri, Ishaq, dan Nu'man rahimahumullah..

Namun, pendapat ini dikritik oleh Ibnul Mundzir rahimahullah. Ia menguatkan pendapat yang tidak membedakan antara dalam kota dan luar kota. Ia berkata, "Sebab, setiap mereka berhak dikatakan sebagai muharib, dan ayat ini bersifat umum. Tidak boleh mengeluarkan satu kaum dari keumuman ayat tersebut tanpa hujah.." [Lihat Tafsir al-Qurthubi 7/435-436, Tafsir Ibnu Katsir 5/193]

Asy-Syaukani menjelaskan makna muharib yang dimaksud ayat ini, "Ketahuilah bahwa (muharib) mencakup setiap orang yang melakukan hal tersebut, baik dia muslim maupun kafir, di dalam kota maupun bukan, sedikit jumlahnya maupun banyak, dan dalam perkara yang besar maupun kecil. Hukum Allah subhanahu wata'ala dalam hal ini adalah yang disebutkan di dalam ayat, yaitu dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki secara bersilang, atau diasingkan ke negeri lain dan dipenjara di sana..

Namun, hukum ini tidaklah diterapkan kepada setiap orang yang melakukan dosa. Hukum ini diterapkan bagi orang yang dosanya melampaui batas, dengan merampas jiwa dan harta manusia. Berbeda halnya dengan perbuatan yang telah ditetapkan hukumnya oleh selain ayat ini yang disebutkan dalam kitab Allah subhanahu wata'ala atau sunnah Rasul-Nya, seperti membunuh dan perbuatan yang terdapat hukum qishash padanya. Sebab, kita mengetahui bahwa di zaman Nabi ada yang terjatuh dalam perbuatan dosa dan kemaksiatan tertentu, namun Rasulullah  shallallahu 'alaihi wasallam tidak menerapkan hukum seperti yang disebut dalam ayat di atas.." [Fathul Qadir 2/50. Lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 5/185]

Al-Qurthubi rahimahullah menerangkan, "Orang yang melakukan pembunuhan senyap termasuk muharib, yaitu orang yang bersiasat untuk membunuh seseorang guna mengambil hartanya, meskipun ia tidak menghunuskan pedangnya. Misalnya, ia masuk ke dalam rumahnya, atau menemaninya dalam safar lalu meracuni makanannya hingga membunuhnya. Ia dibunuh dengan cara had, bukan qishash.." [Tafsir al-Qurthubi 7/436]

>> Hukuman Bagi Muharib

Terjadi pula perbedaan pendapat dalam hal cara menetapkan hukuman atas seorang muharib. Tidak ada satu pun hadits sahih yang menjelaskan rincian hukuman atas seorang muharib. Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan setelah menyebutkan perselisihan ulama yang menyebutkan rincian hukuman atas seorang muharib, "Saya tidak mengetahui satu dalil pun yang merinci masalah ini, tidak dari kitabullah dan tidak pula dari sunnah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam, selain apa yang diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya yang ia bersendiri meriwayatkannya. Ia berkata, 'Ali bin Sahl memberitakan kepada kami, ia berkata: al-Walid bin Muslim telah memberitakan kepada kami, dari Yazid bin Abi Habib, bahwa Abdul Malik bin Marwan menulis surat kepada Anas bin Malik dan bertanya tentang ayat ini..

Anas membalasnya dan menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan tentang sekelompok orang yang berasal dari kabilah Urainah dari suku Bujailah. Anas berkata bahwa mereka murtad dari Islam, membunuh penggembala lalu merampas unta-untanya, dan membuat teror-teror di jalan-jalan serta melakukan tindak pemerkosaan. Anas mengatakan bahwa Rasulullah  shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada Jibril tentang cara menegakkan hukuman atas mereka. Jibril menjawab, 'Siapa yang mencuri dan membuat teror di jalan, potong tangannya karena mencuri dan potong kakinya karena membuat teror. Siapa yang membunuh, bunuhlah ia. Siapa yang membunuh dan membuat teror di jalan dan menghalalkan kemaluan yang diharamkan, saliblah ia'. Riwayat ini mengandung makna yang sangat mungkar, selain juga tidak diketahui tentang keabsahannya.." [Fathul Qadir 2/52]

Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, "Seandainya riwayat di atas sahih, tentu akan menyelesaikan perselisihan yang ada. Namun, dalam sanadnya ada Ibnu Lahi'ah. Telah diketahui bahwa hafalannya rusak setelah kitab-kitabnya terbakar, ia tidak bisa dijadikan sebagai hujah.." [Adhwaul Bayan 2/61]

Penjelasan terbaik tentang hal ini ada dua pendapat..

1. Pendapat yang mengatakan, "Ditegakkan atasnya hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang ia lakukan. Siapa yang membuat teror di jalan-jalan dan merampas harta, ia dipotong tangan dan kakinya secara bersilang. Jika merampas harta dan membunuh, dia dipotong tangan dan kakinya lalu disalib. Jika membunuh tanpa merampas harta, ia dibunuh. Jika tidak mengambil harta dan tidak membunuh, ia diasingkan dan tidak diberi kebebasan untuk tinggal di sebuah negeri hingga tampak tobatnya. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, dan diriwayatkan pula dari Abu Mijlaz, an-Nakha'i, Atha' al-Khurasani, dan yang lainnya rahimahumullah.." [Tafsir al-Qurthubi 7/436, Taisir al-Karim ar-Rahman al-Allamah as-Sa’di hlm. 230]

2. Penguasa boleh memilih hukuman tersebut, berdasarkan zahir ayat ini. Pendapat ini dikuatkan oleh Abu Tsaur dan al-Imam Malik, juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Said bin Musayyib, Umar bin Abdul Aziz, Mujahid, adh-Dhahhak, dan an-Nakha'i. Seluruhnya mengatakan bahwa seorang imam diberi pilihan untuk menetapkan hukuman yang diterapkan atas muharib, dengan hukuman apa saja yang Allah subhanahu wata'ala wajibkan atasnya, apakah dengan dibunuh, disalib, dipotong anggota tubuhnya, atau diasingkan. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Jika disebut dalam al-Qur'an kata 'atau', ia berhak memilih.."

Al-Qurthubi rahimahullah berkata, "Pendapat ini lebih sesuai dengan zahir ayat.." Pendapat ini juga dikuatkan oleh asy-Syinqithi rahimahullah dalam Adhwaul Bayan.. [Tafsir al-Qurthubi, 7/437, Taisir al-Karim ar-Rahman hlm. 230, Adhwaul Bayan 2/60]

>> Apakah Ayat Ini Mansukh..?

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ayat ini mansukh karena adanya dalil-dalil yang melarang memotong-motong bagian tubuh seseorang. Namun, yang benar ayat ini tidak mansukh karena ayat ini turun terkait dengan orang-orang yang murtad. Yang lebih menguatkan, al-Imam Muslim, an-Nasa'i, dan selainnya, telah meriwayatkan secara sahih dari Anas yang berkata, "Sesungguhnya Nabi menyayat mata mereka dengan besi panas karena mereka menyayat mata penggembala tersebut dengan besi panas. Ini menjadi qishash atas mereka.."

Al-Qurthubi rahimahullah berkata, "Ini pendapat yang bagus, serta semakna dengan pendapat Malik dan asy-Syafi'i rahimahumallah.." [Tafsir al-Qurthubi 7/434]

Ini dikuatkan pula oleh firman Allah subhanahu wata'ala,

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

"Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishash. Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.." [QS. al-Baqarah: 194]

>> Kapan Pelaku Kejahatan Itu Disalib..?

Asy-Syaukani berkata, "Yang tampak, mereka disalib dalam keadaan hidup hingga mereka mati, karena ini adalah salah satu hukuman yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wata'ala. Sebagian orang berkata, 'Ia disalib setelah terbunuh, dan tidak boleh disalib sebelum ia mati yang akan menghalanginya dari mengerjakan shalat, makan, dan minum'. Namun, pendapat ini dibantah dengan pernyataan bahwa hal ini adalah hukuman yang disyariatkan oleh Allah subhanahu wata'ala bagi hamba-hamba-Nya di dalam kitab-Nya.." [Fathul Qadir 2/52]

>> Kehinaan Di Dunia

Lalu Allah subhanahu wata'ala berfirman, "Itu adalah kehinaan bagi mereka di dunia.."

Maknanya, karena buruknya perbuatan memerangi Allah subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya, serta bahayanya yang besar. Sebab, hal tersebut menjadi penghalang manusia dalam mencari penghidupan karena mayoritas usaha mereka adalah berdagang, sedangkan sandaran utama dalam berdagang adalah bepergian di muka bumi, sebagaimana firman-Nya,

وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ

"Dan (Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu) orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.." [QS. al-Muzzammil: 20]

Jika jalan-jalan diteror, manusia terputus dari melakukan safar sehingga mereka hanya tinggal di rumah. Akibatnya, terputuslah pintu perdagangan dan mata pencahariannya. Maka dari itu, Allah subhanahu wata'ala menetapkan syariat hukum had yang keras bagi para penyamun jalanan, yaitu kehinaan di dunia, sebagai teguran kepada mereka akan buruknya perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai pembuka pintu perdagangan yang dihalalkan Allah subhanahu wata'ala bagi para hamba-Nya, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Selain itu, Allah subhanahu wata'ala menjanjikan bagi mereka siksaan yang pedih di akhirat.. [Tafsir al-Qurthubi 7/446]

Namun, mereka yang bertobat sebelum ditemukan/ditangkap, Allah subhanahu wata'ala memberitakan tentang gugurnya hukuman tersebut atas mereka. Firman-Nya,

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Kecuali orang-orang yang tobat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.." [QS. al-Maidah: 34]

Asy-Syaukani rahimahullah berkata, "Allah subhanahu wata'ala mengecualikan orang-orang yang bertobat sebelum mereka ditangkap dari keumuman hukuman yang disebutkan. Yang tampak, tidak ada perbedaan, baik dalam urusan harta dan darah, maupun urusan dosa lainnya yang telah ditentukan hukum hadnya. Jadi, orang yang bertobat sebelum ditangkap tidak dikenai ketetapan hukum tersebut. Ini pula yang dilakukan oleh para sahabat.." [Fathul Qadir 2/52]

Wallahul muwaffiq..

Baca Juga : Orang Yang Tidak Meyakini Kekafiran Yahudi Dan Nashrani, Maka Ia Juga Kafir

——○●※●○——

Sumber : Asysyariah.com/tafsir-hukuman-bagi-para-penyamun

Esha Ardhie
Selasa, 18 Oktober 2016


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." [HR. Muslim no. 1893]


Blognya Esha Ardhie Updated at: 15.57.00
Please Feel Free to Share