Waspadai 7 Tipu Muslihat Wanita (Istri) Dalam Masalah Fikih

Payung Merah Hitam Cantik

Meluruskan Pemahaman Yang Salah - Fikih Wanita

Sebagian istri memfilter dalam menerima hukum-hukum fikih sesuai dengan kepentingan mereka. Di antaranya adalah :

1. Menyerang kebolehan berpoligami dengan menggunakan argumentasi yang salah dalam memahami ayat Al-Qur'an, bahwa kalian tidak akan adil antara istri-istrimu meskipun kalian telah mengerahkan segenap kemampuan, "Dan kamu tidak akan dapat berbuat adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.." [QS. an-Nisa: 129]


2. Melarang suaminya agar tidak berpikir tentang perceraian, karena perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci Allah. Ketika suami hendak berpoligami, maka dialah pihak pertama yang melayangkan gugatan cerai dan mendorong suaminya untuk melakukan hal yang paling dibenci Allah. Selain itu, hukum agama pun dia perkosa mengikuti kemauannya..


3. Menasehati suaminya agar takut kepada Allah mengenai hal-hal yang menjadi kepentingannya saja. Dia menakut-nakuti suaminya agar tidak melihat dan dekat wanita lain. Pada saat yang sama, dia membiarkan suaminya meninggalkan sholat, mencukur jenggot, dan mendengarkan hal-hal yang haram. Yang terpenting baginya adalah hak-hak dan kepentingannya terpenuhi. Dia memperdaya diri sendiri dengan memayungi kepentingannya dengan kerudung agama..


4. Berbohong dalam menyebutkan usia, diperbolehkan. Dan kebohongannya semakin menggumpal seiring bertambahnya usia. Dalam sebuah peribahasa disebutkan "Jika kamu ingin mengetahui kebohongan seorang wanita, maka tanyakanlah berapa usianya.."


5. Mencari fatwa-fatwa lemah dan bertanya kepada para mufti yang terkenal longgar dalam berfatwa mengenai perempuan, tanpa menghiraukan dalil-dalil dan argumentasi yang lebih kuat dan mufti lain yang terkenal lebih bertakwa. Jika sang istri mendengar beberapa ulama mengharamkan sesuatu, lalu ada seorang ulama yang cocok dengan seleranya dan berfatwa sebaliknya seraya berkata, "Sesungguhnya hukum syariat tentang hal ini adalah boleh," maka tanpa ragu lagi dia akan mengikuti fatwanya dan membelanya..


6. Berlandaskan dengan kesalahan-kesalahan Ummahat al-Mukminin (istri-istri Rasulullah), tanpa mengikuti kebaikan-kebaikan mereka dan sifat-sifat terpuji mereka. Engkau pasti terheran-heran ketika menemukan sekumpulan istri yang sangat lancar menyebutkan bukti-bukti dari daftar kesalahan istri-istri Nabi. Pada saat yang sama, mereka tidak mengetahui sama sekali tentang Ummahat al-Mukminin selain daripada daftar kesalahannya..


7. Boleh memata-matai suami dengan dalih demi kebaikan bersama atau agar jika suami melakukan kesalahan dapat langsung menegurnya..


Baca Juga : Mengapa Wanita Diharamkan Memiliki Banyak Suami Sekaligus


——○●※●○——


Sumber : Kado Pernikahan (edisi terjemah) halaman 72-74. Penulis : Abdullah bin Muhammad Al-Dawud. Penerjemah : Fathoni Muhammad, Lc. Penerbit : Darus Sunnah, cetakan ke-4 Desember 2010

Ditulis ulang oleh : Esha Ardhie
Minggu, 18 Oktober 2015


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." [HR. Muslim no. 1893]


Blognya Esha Ardhie Updated at: 13.58.00
Please Feel Free to Share